Komnas PA Tangani Korban Perkosaan Plumbon

Komnas PA Tangani  Korban Perkosaan Plumbon

CIREBON – Kasus pemerkosaan salah seorang siswi SD di Desa Danamulya rupanya sampai juga ke telinga Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait. Pria kelahiran 17 Agustus 1960 tersebut mengatakan kasus tersebut mendapatkan atensi khusus dari pihaknya. Bahkan, timnya akan turun ke Cirebon bila dalam perkembangannya kasus tersebut tidak memberikan keadilan kepada korban ataupun keluarganya. Saat dihubungi Radar melalui sambungan telepon, Arist mengatakan penangan kasus tersebut jangan hanya menyelesaikan kasusnya dan akhirnya mengabaikan hak-hak anak yang seharusnya. Kalau memang dibutuhkan, korban layak mendapat terapi psycososial atau terapi pemulihan pasca terjadinya kekerasan seksual yang bertujuan mengembalikan fungsi mental sehingga bisa berkatifitas seperti sediakala. “Kalau di daerah biasanya melalui BPPKB (Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana) ataupun bisa berkoordinasi dengan instansi maupun LSM yang bergerak di bidang sosial,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penanganan terpenting saat ini adalah bagaimana mengembalikan kondisi psikis korban. Ia menganjurkan pihak-pihak terkait di Kabupaten Cirebon untuk serius dan tanggap terhadap masalah korban. “Sekali lagi saya tekankan, objek yang menderita di sini adalah korban. Dia butuh penanganan segera, jangan sampai mereka yang di lapangan terbuai dengan tertangkapnya pelaku namun melupakan objek yang sesungguhnya,” imbuhnya. Ia pun mewanti-wanti pihak terkait untuk tidak menempuh jalur-jalur instan untuk penyelesaian kasus tersebut. Ia meneruskan bahkan jika ada tawaran untuk menikahkan korban malah akan menambah masalah lagi, karena pernikahan anak di bawah umur jelas-jelas dilarang. Apalagi dilakukan antara korban kejahatan seksual dan pelakunya. “Undang-undang kita melarang hal demikian, kalaupun dipaksakan nantinya malah akan menyeret lagi mereka yang ikut serta menikahkan korban dan pelaku,” bebernya. Sementara itu terkait pendidikan korban kejahatan seksual menurut Arist, pihak keluarga bisa meminta saran kepada pihak sekolah, dinas terkait. Seandainya korban sudah tidak mau bersekolah karena malu atau trauma maka pihak keluarga bisa mengajukan beberapa opsi, seperti home schooling ataupun opsi terakhir pindah sekolah. Kasus kejahatan seksual yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korbannya juga mendapat perhatian khusus Polda Jabar. Kapolda Jabar Irjen Drs M Iriawan SH MM MH melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Drs Martinus Sitompul MSi mengatakan, sampai saat ini pihaknya baru mengidentifikasi pelaku satu orang. Yakni S (20) warga Kedung Sana Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon. “Korban digagahi pelaku di kamar teman tersangka pada Jumat (28/3) sekitar pukul 23.00 WIB. Hasil penyidikan diduga pelaku tunggal,” pungkasnya. (dri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: