Satnarkoba Amankan 14 Paket Ganja
INDRAMAYU - Satuan Narkoba Polres Indramayu berhasil meringkus tiga orang pengedar narkotika berjenis ganja. Ketiganya Sug alias Bolot (25) warga Desa Rambatan Kulon Kecamatan Lohbener, Mus alias Bilung (26) warga Desa Cidempet Kecamatan Arahan, dan Kus alias Tokek (26) warga Desa Cemara Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu. Ketiganya diamankan bersama barang bukti 14 paket ganja. “Barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketiga tersangka berupa 14 paket ganja kering yang telah siap diedarkan. Ketiganya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 juncto pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan badan,” terang Kapolres Indramayu AKBP Wahyu Bintono Hari Bawono, melalui Kasat Narkoba AKP Carim B Mertha, Selasa (1/4). Bolot, Bilung dan Tokek diduga kuat merupakan kelompok yang masuk dalam jaringan pengedar ganja di Kota Mangga. Awalnya Satuan Narkoba berhasil menangkap Sug alias Bolot. Ia diamankan di Gang Kresna Desa Rambatan Kulon Kecamatan Lohbener. Tanpa perlawanan, Bolot digelandang ke Mapolres Indramayu. Dari penuturan Bolot, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dan selanjutnya memburu dua nama lainnya. Bolot menuturkan, ganja yang dimilikinya itu berasal dari Mus alias Bilung yang kemudian berhasil diringkus pula bersama Kus alias Tokek yang berperan sebagai pemasok ganja. Dari mereka diperoleh keterangan jika ganja tersebut dipasok dari Jakarta. (cip)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: