Disdukcapil Tidak Terbitkan NIK Ganda

Disdukcapil Tidak Terbitkan NIK Ganda

MAJALENGKA – Ditemukannya nomor induk kependudukan (NIK) milik para pemilih pemilu yang ganda sebanyak puluhan ribu dalam sistem informasi database pemilih (Sidalih) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sedang divalidasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Plt Kepala Disdukcapil Majalengka Aeron Randi AP MP melalui Sekretaris Disdukcapil Drs Oman Suratman MSi mengatakan, pihaknya heran dengan ditemukannya NIK ganda sebanyak 21.343 tersebut. Pasalnya, mereka tidak pernah merasa menerbitkan NIK yang sama untuk dua orang atau lebih. Namun, dari data NIK ganda yang divalidasi tersebut memang ada NIK ganda dari dua hingga lima orang pemilih. “Saya juga tidak tahu bisa ada yang dobel-dobel begini. Karena setiap menerbitkan NIK itu, pasti beda angkanya, karena ada kode untuk kecamatan, desa/kelurahan, dan tanggal lahir penduduk yang bersangkutan,” ujarnya. Menurutnya, dia mengaku jika angka NIK penduduk tidak ada yang ganda. Malahan, pada data yang diterima dari KPU, penduduk yang NIK-nya ganda tersebut, ternyata adalah nama orangnya yang sama, namun berbeda alamat atau tanggal lahirnya. “Jadi setelah diperiksa, ternyata yang NIK-nya sama itu ya orangnya memang sama namanya, hanya mungkin ada beda di tanggal lahir atau alamatnya saja. Tapi, ketika dicocokkan dengan database kependudukan, pemilik NIK itu cuma satu orang. Dan kita hanya rekomendasikan NIK itu cuma punya satu orang,” ujarnya. Di samping itu, kata dia, data pemilih untuk pileg dan pilpres, data awal dari daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4), memang bukan produk dari Disdukcapil Kabupaten Majalengka. Itu merupakan produk dari kemendagri yang diserahkan ke KPU RI. Jadi, pihaknya tidak tahu menahu soal adanya NIK ganda dari data pemilih yang terbaca pada portal Sidalih KPU RI. “Yang kita lakukan sekarang hanya membantu KPU untuk memvalidasi ulang NIK pemilih tersebut dengan menyandingkan data dari mereka dengan data yang ada di kita. Nantinya, hasil validasi itu kita serahkan lagi ke KPU. Jadi, tidak ada proses pencoretan atau penerbitan NIK baru bagi pemilih yang sudah terdaftar di KPU karena kita tidak berwenang melakukan pencoretan atau penerbitan NIK baru,” ujar dia dibenarkan Kabid data dan informasi kependudukan Ardi Nugraha SH. Yang membuat heran pihaknya lagi, adalah pada perjalanan proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh jajaran KPU, PPK sampai dengan PPS. “Harusnya kalau ada indikasi NIK ganda yang jumlahnya tidak sedikit itu, mestinya kan terdeteksi dari awal waktu data penduduk tersebut dimutakhirkan menjadi data pemilih oleh jajaran KPU. Kok baru terdeteksi sekarang,” sebutnya. Malahan, kata dia, yang terdeteksi awal pada waktu itu hanya berupa NIK invalid, atau nama penduduk pemilih yang belum ada NIK-nya, atau yang angka NIK-nya tidak sesuai standar sebanyak 16 digit. Namun, persoalan NIK invalid pada waktu itu berhasil terselesaikan dengan cara menginput NIK milik penduduk pemilih pada database kependudukan ke database penduduk pemilih milik KPU. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: