KPU Pecat Relawan Demokrasi

KPU Pecat Relawan Demokrasi

MAJALENGKA – Seorang relawan demokrasi (relasi) yang merupakan bentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dipecat karena ketahuan tidak netral. Ia ikut aktif dalam kampanye salah satu partai politik (parpol). Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna menyebutkan, satu dari 25 anggota relasi yang mestinya menjalankan tugas untuk menyosialisasikan program pemilu dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih tersebut, terpaksa dicoret. Alhasil, saat ini KPU Majalengka tinggal menyisakan 24 anggota relasi yang diproyeksikan bakal bertugas hingga pilpres mendatang. “Ada temuan dari panwaslu, yang setelah ditindaklanjuti ternyata yang bersangkutan terbukti berperan aktif dalam kegiatan kampanye salah satu parpol. Jadi, kita berhentikan dia dari keanggotaan relasi,” kata Supriatna, kemarin (1/4). Dikatakannya, anggota relasi yang bersangkutan bernama inisial US, asal Kadipaten, yang merupakan anggota relasi dari kalangan pemilih pemula. Meski dikurangi satu orang, namun pihaknya tidak berencana merekrut anggota relasi yang baru, serta akan tetap memberdayakan sisa personel yang ada untuk membantu tugas KPU menyosialisasikan pemilu ke masyarakat. Dikatakan, pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota relasi tersebut adalah membantu mengabsen peserta kampanye, walaupun hanya sebentar dalam maksud membantu tugas orang tuanya yang memang merupakan simpatisan salah satu parpol, namun perbuatan ini dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik. Alhasil, petugas panwaslu yang menemukan kejadian ini melaporkannya ke PPK Kadipaten. Selanjutnya, pihaknya yang mendapatkan laporan dari PPK Kadipaten, langsung mengambil tindakan tegas, setelah ada bukti-bukti yang positif mengarah ke perbuatan tersebut. Dia menegaskan, tuntutan bertindak netral dan integritas terhadap kode etik serta tupoksi penyelenggara pemilu tidak hanya diberlakukan bagi anggota relasi. Akan tetapi, seluruh penyelenggara pemilu mulai dari tingkatan KPU, PPK, PPS, hingga KPPS yang membantu proses pemungutan suara di TPS, juga bakal menerima sanksi yang sama jika terbukti tidak netral. Di samping itu, semua masyarakat bisa mengawasi setiap gerak-gerik penyelenggara pemilu secara aktit. Dan jika ditemukan bukti-bukti tidak netral, bisa mengadukanya ke pihak-pihak terkait. Apalagi, saat ini sudah ada kepanjangan tangan dari dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) mengawasi tindakan penyelenggara pemilu yang mesti netral dan profesional. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: