Jaja Darmaja Divonis 2,5 Tahun Penjara

Jaja Darmaja Divonis 2,5 Tahun Penjara

MAJALENGKA-Jaja Darmaja bin Cahrik, Ketua Kelompok Tani (Poktan) Mandiri Rahayu Kelurahan Kulur, Kecamatan/Kabupaten Majalengka telah divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung. Hukuman tersebut terkait korupsi unit pengolahan pupuk organik (UPPO) tahun 2010 yang senilai Rp322.300.000. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka Mohamad Basyar Rifai melalui Kasi Intel Noordien Kusumanegara menjelaskan, Kejari Majalengka telah menerima salinan putusan dari PN Bandung. Sehingga jaksa penuntut umum (JPU) dapat langsung melakukan eksekusi terhadap Jaja Darmaja untuk dimasukkan ke penjara. \"Jaja dijerat Pasal 2 ayat 1 (jo) Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo Pasal 43 UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Modusnya yaitu menjual sapi bantuan dari Kementerian Pertanian sebanyak 19 ekor, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp130 juta,\" jelas Noordien kepada Radar, Selasa (1/4). Diakuinya, terungkapnya kasus dugaan tindak pidana korupsi UPPO ini berdasarkan laporan dari masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 20 Oktober 2013. “Seharusnya sapi-sapi itu dipelihara oleh anggota kelompok dan kotorannya dikelola menjadi pupuk organik yang akan menjadi pendapatan atau penghasilan kelompok. Bagaimana bisa diolah menjadi pupuk organik, kalau sapi-sapinya saja dijual,” katanya lagi. Sementara itu, Kasie Pidsus yang merangkap JPU dalam kasus tersebut, Romly Salijo menuturkan, terdakya Jaja Darmaja telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan, kesempatan yang ada karena jabatan atau kedudukan. \"Selain vonis 2,5 tahun penjara, juga dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta. Selain itu menghukum terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp133 juta, paling lama satu bulan, apabila tidak dibayar maka harta bendanya akan dilelang. Bila terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan dikenakan pidana tambahan 5 bulan,\" paparnya. Dalam persidangan, lanjut Romly, JPU menuntut terdakwa selama 3,5 tahun, sementara hakim memvonis terdakwa selama 2,5 tahun. \"Dari terdakwa maupun JPU menerima keputusan hakim, sehingga keputusan tersebut berkekuatan hukum tetap,\" pungkas Romly. (gus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: