19 Raperda Masuk Proyeksi 2025, DPRD Targetkan 10 Disahkan Jadi Perda
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon Lukman Hakim SHI-Samsul Huda-radarcirebon.com
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon mencatat sebanyak 19 usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah masuk dalam proyeksi pembahasan tahun 2025.
Dari 19 Raperda, 8 (delapan) diantaranya merupakan inisiatif legislatif. Sementara, 11 (sebelas) lainnya inisiatif ekskutif.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim SHI MH, menjelaskan dari total 19 Raperda tersebut, delapan di antaranya merupakan inisiatif legislatif, sementara sebelas lainnya berasal dari eksekutif.
"Kami menargetkan minimalnya ada sepuluh Raperda yang bisa disahkan menjadi Perda di tahun 2025," ujar Lukman, kepada Radar, Selasa (11/3).
BACA JUGA:Jangan Asal Bangun, Tanah Sempadan Sungai Akan Diklaim Negara, KDM: Ini Solusi dari Menteri Kebanggaan Kita
Saat ini, kata Lukman, ada sembilan Raperda sudah mulai dibahas di tingkat panitia khusus (pansus) DPRD. Proses pembahasannya dibagi ke dalam empat pansus sesuai dengan materi masing-masing.
Di Pansus I, terdapat dua Rancangan Peraturan Dewan (raperwan) yang sedang digodok, yakni Raperwan tentang Kode Etik dan Raperwan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK). Sementara itu, Pansus II membahas Raperda tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (PTJSLP) serta Raperda Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk).
Untuk Pansus III, fokus pembahasannya meliputi Raperda Perubahan Kedua atas Perda tentang Kelembagaan Daerah, Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (Ripparkab), dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Adapun Pansus IV sedang menelaah dua Raperda lainnya, yaitu Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dan Raperda Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro.
BACA JUGA:Gelombang Penolakan TMT Serentak Meluas, Kali Ini Datang dari Honorer Kabupaten Cirebon
Lukman menegaskan meskipun target pengesahan Raperda tidak seluruhnya mencapai 19, pihaknya akan tetap memprioritaskan kualitas dan efektivitas aturan yang dihasilkan. "Yang penting bukan jumlah, tapi bagaimana Raperda yang disahkan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Cirebon," tegasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: