Gelombang Protes di Cirebon Kembali Datang, Kini Giliran PPPK Paruh Waktu Tuntut Status

Giliran PPPK Paruh Waktu menurut keadilan pemerintah daerah untuk diperjuangkan kembali penuh waktu.-SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polemik pengangkatan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon terus bergulir.
Kali ini, giliran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Paktu yang mempertanyakan kejelasan status mereka.
Pasalnya, meski berganti nama, status mereka sejatinya tak jauh berbeda dengan tenaga honorer.
Perwakilan PPPK Paruh Waktu, Anton mendesak pemerintah daerah segera mengoptimalkan perhatian terhadap status R2 dan R3 sebagai tenaga kerja paruh waktu.
BACA JUGA:Hati-hati! Pemotor Nyaris Tewas Terlindas Truk Usai Terjang Jalan Berlubang di Pantura Cirebon
BACA JUGA:Hujan Deras Kerap Turun, Operasi Modifikasi Cuaca di Jabar dan Jakarta Tahap Dua Segera Dilakukan
BACA JUGA:Hari Ini Gempa Bumi Guncang Indramayu Berkekuatan 3.5 Magnutido, Adakah yang Merasakan Guncangannya?
"Status R2 dan R3 itu pada dasarnya tenaga kerja paruh waktu. Kami berharap tahun ini ada tambahan formasi untuk rekan-rekan kami yang jumlahnya lebih dari 1.656 orang," ujar Anton usai audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda), BKAD, BKPSDM dan Komisi I DPRD di Ruang Nyimas Gandasari Setda Kabupaten Cirebon, Rabu 12 Maret 2025.
Anton mengaku, semua tuntutan mereka sudah dituangkan dalam berita acara dan diserahkan kepada Sekda Cirebon.
"Kami ingin kepastian, karena kami tidak mau terus berada dalam status PPPK paruh waktu," tegasnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Cirebon, Dr Hilmy Riva'i MPd memahami keresahan para pegawai. Menurutnya, tuntutan mereka masuk akal dan pemerintah daerah akan mempelajari serta memperjuangkan aspirasi tersebut sesuai dengan regulasi yang berlaku.
BACA JUGA:Polresta Cirebon Gelar Operasi Cipta Kondisi Ramadan 2025, Berikut Sasarannya!
BACA JUGA:Pohon Berusia Ratusan Tahun di Kuningan Tumbang Menimpa Tiga Rumah, Bagaimana Keadaan Pemiliknya?
"Selama tuntutan mereka logis, tentu kami perjuangkan. Kalau tidak, ya tentu tidak bisa kami kabulkan. Untuk menentukan layak atau tidaknya, silakan tanyakan ke BKPSDM," terangnya.
Hilmy menegaskan, saat ini Pemkab Cirebon belum mendapatkan informasi lengkap terkait kebijakan R2 dan R3. Namun, pihaknya berkomitmen untuk mengawal aspirasi para pegawai hingga ada kepastian.
"R2 dan R3 harus menjadi prioritas. Kami berharap regulasi yang nanti ditetapkan juga berpihak kepada mereka. Sementara untuk R4, kami akan melihat dulu, karena umumnya mereka masih baru," jelasnya.
BACA JUGA:Siapa Sosok Ketua PKK Jabar? Ternyata Wanita yang Biasa Disapa Doksis
BACA JUGA:OJK Cirebon Gelar Gebyar Ramadan Keuangan Syariah
BACA JUGA:Berikan Stimulus, KDM Minta TP PKK Jabar Punya Peran di Bidang Ini
Saat ini, lanjut Hilmy, pemerintah daerah masih menghitung beban APBD untuk memastikan kelayakan gaji bagi pegawai R2 dan R3.
"Kalau memang memungkinkan, dan ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab wajib memberikan gaji yang layak bagi mereka," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase