Jurus KDM Cegah Bencana di Jabar Lewat Pergub, Pengusaha dan Pemodal Bakal Dibikin Sulit?

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.-Istimewa -Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi alias KDM kembali membuat gebrakan.
Kali ini terkait penanganan bencana alam di wilayah Jawa Barat. KDM mengungkapkan bahwa saat ini Pemda Provinsi Jawa Barat sedang mempersiapkan regulasi baru.
Regulasi ini nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur alias Pergub untuk melarangan alih fungsi lahan.
Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya bencana banjir dan longsor yang kerap disebabkan oleh perubahan fungsi lahan yang tidak terkendali.
BACA JUGA:Samsung Galaxy A06 5G Harga Rp2 Jutaan, Gaming, Streaming, Browsing Makin Lancar
BACA JUGA:Keputusan MenPAN RB Dikecam di Cirebon, Honorer PPSI Siap Demo Besar-besaran
Dalam keterangannya di Kantor Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Jakarta, Rabu (12/3/2025), KDM menjelaskan bahwa Pergub tersebut akan mencakup sektor perkebunan, kehutanan, dan pertanian.
"Saya sedang menyiapkan peraturan Gubernur yaitu larangan alih fungsi lahan perkebunan, kehutanan, dan pertanian," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan rancangan Pergub ini sedang dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kesesuaiannya dengan regulasi yang lebih tinggi.
"Sedang dikonsultasikan dengan Kemendagri dan saya sudah kontak Pak Mendagri nanti kita kaji bertentangan tidak dengan Undang-undang diatasnya," ungkap Dedi.
BACA JUGA:Kecewanya Forum PPPK Tahap 1 Kota Cirebon Gegara Pengangkatan Ditunda Tahun Depan: Keburu Pensiun
BACA JUGA:Isi Surat MenPAN RB Tentang Pengangkatan CASN 2024 yang Memicu Gelombang Protes Besar-besaran
Dedi berharap Pergub larangan alih fungsi lahan ini dapat segera disahkan dan diterapkan secara efektif untuk menghentikan seluruh aktivitas perubahan fungsi lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya di Jawa Barat.
"Mudah-mudahan saja direkomendir sehingga ini akan menghentikan seluruh alih fungsi di Jabar," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: