Siswa Melakukan Study Tour Dilindungi Undang-Undang? Ini Kata GAPITT Ciayumajakuning

Siswa Melakukan Study Tour Dilindungi Undang-Undang? Ini Kata GAPITT Ciayumajakuning

ILUSTRASI. Taman Goa Sunyaragi Cirebon, merupakan salah satu lokasi wisata yang cocok untuk study tour.-Asep Brd-Radar Cirebon

RADARCIREBON.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan larangan study tour untuk setiap sekolah di Jabar.

Namun begitu, larangan tersebut mendapat tanggapan dari Gabungan Pengusaha Industri Tour & Travel (GAPITT) Ciayumajakuning.

Wakil Ketua GAPITT Ciayumajakuning, Nana Yohana SSos, mengatakan, kegiatan study tour yang dilakukan anak-anak sekolah, dilindungi oleh Undang-Undang.

Karena disamping menambah pengetahuan siswa di luar sekolah, kegiatan study tour merupakan bagian dari rekreasi yang dinikmati oleh anak-anak.

BACA JUGA:Samsung Galaxy A06 5G Harga Rp2 Jutaan, Gaming, Streaming, Browsing Makin Lancar

BACA JUGA:Jurus KDM Cegah Bencana di Jabar Lewat Pergub, Pengusaha dan Pemodal Bakal Dibikin Sulit?

"Namanya rekreasi adalah hak anak yang dijamin dengan Undang-Undang," jelas Nana dikutip radarcirebon.com dari tayangan Youtube RRI Cirebon, Selasa, 11 Maret 2025.

Dijelaskan Nana, terdapat 10 poin hak anak-anak yang dilindungi oleh Undang-Undang dan wajib dipenuhi oleh orang tua. Salah satunya adalah rekreasi bermain dengan teman sebaya.

"Hak itu harus dipenuhi," tegasnya.

Nana berpendapat, kegiatan karya wisata atau wisata pendidikan, merupakan bagian dari cara bemain anak pelajar dengan teman sebayanya.

BACA JUGA:Kinerja SKPD di Sorot, SPI KPK Kabupaten Cirebon Zona Merah

BACA JUGA:Sengketa Tanah di Cirebon, Gang Sawo Diklaim Milik Pribadi, Akses Jalan Warga Terancam Ditutup

"Anak berhak rekreasi. Yang namanya study tour itu anak bermain dengan teman sebayanya," jelasnya.

"Coba saja cek kepada mereka. Anak-anak pasti lebih senang piknik dengan orang tua atau teman sebaya? Pasti lebih memilih teman sebaya," ucap Nana berpendapat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: