Kriteria Pengemudi Ojol Grab yang Mendapatkan Kucuran BHR Lebaran 2025

Ojek online (ojol) Grab.-Istimewa -
RADARCIREBON.COM – Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa para pengemudi ojek online (ojol) akan mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) menjelang lebaran 2025 beberapa waktu lalu.
Sebagai tindaklanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto, Grab Indonesia pun memastikan akan memberikan BHR kepada pengemudi ojol.
Kendati demikian, Grab Indonesia akan benar-benar memperhatikan para pengemudi ojol yang benar-benar aktif dan berprestasi sebagai bentuk apresiasi atas kinerja dan dedikasi mereka.
"BHR merupakan penghargaan tambahan dari Grab bagi mitra pengemudi yang telah menunjukkan kinerja luar biasa.”
BACA JUGA:Terjadi Perubahan Pola Konsumsi Masyarakat Jelang Lebaran, Aprindo Sebut Ada 5 Faktornya, Apa Saja?
BACA JUGA:MinyaKita Kurang Laku di Pasar Baru Kuningan, Pedagang Pilih Jualan Minyak Goreng Jenis Ini
BACA JUGA:Jalin Silaturahmi, ABUJAPI Ciayumajakjning Gelar Buka Bersama
“Hal ini sejalan dengan arahan presiden yang menekankan pentingnya keaktifan mitra dalam penerimaan BHR," ujar Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy dalam keterangannya, Kamis 13 Maret 2025.
Dalam penentuan penerima BHR, Grab menerapkan prinsip keadilan berbasis kinerja agar setiap mitra aktif alias pengemudi ojol mendapatkan apresiasi yang setimpal dengan kontribusinya.
"Sesuai dengan arahan presiden, kebijakan ini menetapkan kriteria tertentu yang harus dipenuhi, yaitu mitra yang aktif dan memiliki kinerja baik, bukan diberikan secara merata kepada semua mitra tanpa pengecualian," jelas Tirza.
Beberapa kriteria utama bagi mitra pengemudi yang memenuhi syarat meliputi tingkat penyelesaian order yang konsisten dalam periode tertentu, kepatuhan terhadap kebijakan platform, tidak terlibat dalam pelanggaran serius seperti fraud atau pelanggaran kode etik, serta memiliki tingkat kepuasan pelanggan yang tinggi.
BACA JUGA:Temukan 240 PJU Mati Sepanjang Pantura Cirebon, Dishub Berjanji Bakal Perbaiki
BACA JUGA:Dilantik Siska Gerfianti, Kini Susi Gantini Resmi Menjabat Ketua TP PKK Sumedang
BACA JUGA:Apa Itu Operasi Modifikasi Cuaca? Berikut Penjelasan Ahli Muda BPBD Jabar
Dengan mempertimbangkan aspek tersebut, Grab memastikan bahwa bonus kinerja yang diberikan tepat sasaran, sejalan dengan komitmen perusahaan untuk menjaga kualitas layanan dan menciptakan ekosistem kerja yang adil serta berkelanjutan bagi seluruh mitra.
Namun, Tirza juga menyampaikan bahwa jika BHR pengemudi ojol harus diberikan kepada seluruh mitra pengemudi tanpa pengecualian, maka Grab tidak dapat memenuhi hal tersebut.
Meski demikian, perusahaan tetap berupaya menjalankan kebijakan ini berdasarkan kondisi finansial yang ada.
BACA JUGA:Cara Mengajukan Pinjaman di Kantor Pos untuk Pensiunan PNS, TNI, POLRI, dan UMK
BACA JUGA:Sengketa Tanah di Cirebon, Gang Sawo Diklaim Milik Pribadi, Akses Jalan Warga Terancam Ditutup
Ditegaskan, bahwa Grab masih dalam tahap finalisasi perhitungan BHR dengan mengacu pada rata-rata pendapatan bersih bulanan mitra aktif selama 12 bulan terakhir.
"Informasi lebih lanjut mengenai kriteria penerima dan skema pemberian BHR akan diumumkan dalam pemberitahuan terpisah," pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase