Cara Membedakan Biro Perjalanan Resmi dan Ilegal, Simak!

ILUSTRASI. Cara membedakan biro perjalanan resmi dan ilegal menurut GAPITT Ciayumajakuning.--Radar Cirebon
BACA JUGA:Pemkot Pastikan Stok BBM di Kota Cirebon Aman. Kepala DKUKMPP: Masyarakat Tak Perlu Khawatir
Pentingnya untuk tidak asal memilih sebuah biro perjalanan, sambung Nana, jika terjadi sesuatu tidak akan sulit untuk melakukan klarifikasi atau pertanggungjawaban.
"Bila mana terjadi sesuatu atau penipuan yang dilakukan oleh biro-biro yang tidak bertanggungjawab, gampang melakukan pelacakan. Cara ceknya melalui organisasi atau ke Dinas Pariwisata," papar Nana.
Dengan begitu, sebut Nana, pihak sekolah atau instansi yang hendak melakukan perjalanan wisata, disarankan jangan tergiur oleh harga murah yang ditawarkan salah satu biro.
Karena menurut Nana, harga murah yang tidak masuk akal, bisa jadi karena armada bus yang digunakan bukan merupakan kendaraan terbaru dan tidak laik jalan.
BACA JUGA:BKAD Jamin THR dan Gaji Ke-13 Aman dan Pencairan Paling Cepat 15 Hari Sebelum Lebaran
"Jangan tergiur oleh promo yang murah," sarannya.
Ditegaskan Nana, cara paling gampang untuk mengetahui sebuah biro perjalanan resmi atau ridak, dengan melihat data langsung ke Dinas Pariwisata setempat.
"Cara paling mudah adalah dengan mengecek langsung ke Dinas Pariwisata di masing-masing daerah. Datanya ada di situ semua dan terbuka untuk umum. Semua bisa melihat," ungkap Nana.
Selain itu, jelas Nana, terdapat prosedur ketat yang dijalani biro perjalanan sebelum malakukan karya wisata pendidikan atau wisata lainnya.
BACA JUGA:Menganal Program Baru Saving Amal Pemkab Majalengka, Berkaitan dengan Bansos dan Transparansi
Disebutkan lebih lanjut, sebelum tanggal keberangkatan terdapat prosedur yang harus dijalani pihak pemilik kendaraan yang diketahui oleh biro perjalanan dan dinas terkait.
"Ada yang namanya ramp ceck untuk memastikan kelayakan kendaraan. Walaupun sudah ada KIR namun ramp ceck tetap kita lakukan sebelum keberangkatan yang bekerjasama dengan pihak Dinas Perhubungan setempat. Jadi tidak serta merta asal berangkat," papar Nana.
Selanjutnya, Ada koordinasi antara pihak sekolah, Disdik dan Dishub, sebelum agenda perjalanan dilakukan.
"Pihak sekolah melayangkan izin kepada Disdik dengan dilampiri kelayakan kendaraan yang akan digunakan untuk study tour. Diantaranya melampirkan surat KIR, SIM pengemudi, STNK juga ada. Itu semua dilampirkan," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: