Warga Rasakan Jl Gerakan Koperasi Gersang

Warga Rasakan Jl Gerakan Koperasi Gersang

MAJALENGKA – Kegiatan penebangan dan pemangkasan pohon di Jl Gerakan Koperasi sejatinya sudah dirasakan imbasnya oleh masyarakat sekitar. Warga setempat mengaku dalam beberapa hari terakhir pasca dilakukan penebangan membuat kawasan tersebut menjadi gersang. Panji (42) misalnya, dirinya merasakan bahwa kawasan tersebut sudah berbeda 180 derajat dari sebelumnya. Pasalnya, memasuki pergantian musim dari hujan ke kemarau ini, kondisi jalur itupun terasa panas. Belum lagi ditambah volume kendaraan yang melintas setiap hari membuat polusi udara mengganggu aktivitas warga setempat. “Coba aja sekarang kalau lewat jalan kaki terasa bedanya. Saya juga mendengar dan baca di koran bahwa ini akibat sejumlah pohon ditebang,” ungkapnya. Panji menuturkan, pemerintah seharusnya bereaksi cepat menanggapi persoalan yang terjadi saat ini. Hal ini mengingat pula bahwa kabupaten Majalengka tengah dihadapi dengan penilaian adipura. Ia mengaku prihatin kejadian penebangan pohon yang dianggap liar tersebut. “Tentunya penghargaan adipura itu bukan saja Pemkab yang bangga melainkan masyarakatnya juga. Tetapi dari kabar terancam gagal ditahun ini akibat penebangan pohon itu tentunya dirasakan pula bagi masyarakat umum lainnya,” terangnya. Sementara itu menanggapi hal tersebut, sekretaris Komisi C DPRD, Asep Saepudin ST menegaskan, penebangan pohon secara liar jelas sudah menyalahi aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya ada sanksi terkait undang-undang lingkungan hidup. Instansi terkait juga jangan asal menebang pohon seenaknya tanpa ada koordinasi dengan berbagai instansi terkait lainnya. Terlebih hal ini sedang dilakukan penilaian adipura. “Jangan hanya melakukan kegiatan tersebut secara sepihak saja. Karena yang saya tahu bahwa mengenai ketentuan yang telah diatur dalam pasal 50 ayat 3 huruf e Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen dan memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang,” paparnya. Ditanya apakah DPRD khususnya Komisi C optimis Majalengka akan kembali meraih kesuksesan diprogram adipura tersebut, Asep malah mengaku pesimis. Pasalnya, selain faktor di titik penilaian yang berubah fungsi itu, Majalengka masih belum bisa dikatakan meraih adipura karena masih minim penataan. Sebab, dari hasil pencapaian kesuksesan ditahun-tahun sebelumnya itu masih dinilai rekayasa. “Karena penerapan penataan lingkungan hanya saat awal penilaian adipura saja tanpa ada realisasi seterusnya. Artinya tidak ada implementasi seterusnya karena hanya mencari popularitas saja. Padahal seharusnya penataan lingkungan itu bisa diimplementasikan Pemkab Majalengka tidak hanya menjelang adipura saja,” tuturnya. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: