Kebijakan Larangan Study Tour Dedi Mulyadi 'Tidak Resmi'

Kapala Disdik Kabupaten Cirebon, H Ronianto SPd MM, mengaku hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait larangan study tour.-Dok-Radar Cirebon
RADARCIREBON.COM - Kebijakan larangan study tour oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ternyata belum secara resmi dituangkan dalam surat keputusan atau surat edaran.
Hal tersebut diakui langsung Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, H Ronianto SPd MM, dalam tayangan podcast di kanal YouTube RRI Cirebon.
Pihak Disdik Kabupaten Cirebon, hingga kini masih menunggu keputusan resmi atau regulasi tentang larangan study tour dari Gubernur Jawa Barat yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini.
"Jadi regulasi tentang dilarangnya itu (Study tour) belum ada sampai saat ini. Kami masih menunggu," tegas pria yang biasa dipanggi H Roni dikutip radarcirebon.com, Sabtu 15 Maret 2025.
BACA JUGA:Masih Diguyur Hujan, Berikut Daftar Wilayah Terdampak Banjir di Cirebon dan Sekitarnya
Dijelaskan Roni, kebijakan Dedi Mulyadi perihal larangan menggelar study tour, masih bersifat statement.
Namun begitu, larangan tersebut hingga kini belum dituangkan dalam surat keputusan atau regulasi apa pun yang bisa menjadi pegangannya.
"Statement yang dikeluarkan belum dituangkan dalam keputusan regulasi secara resmi. Kami masih menunggu," ujar Roni.
H Roni menambahkan, keputusan resmi tentang larangan study tour, pasti bakal dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat dalam waktu dekat.
BACA JUGA:Mudahkan Perjalanan Mudik Antarpulau, BRI Hadirkan Fitur Baru Pemesanan Tiket Kapal Lewat BRImo!
BACA JUGA:Berbekal Seutas Tambang, Petugas Damkar Kuningan Bertubuh Gempal Menyelam Mencari Korban Hanyut
Kadisdik Kabupaten Cirebon menilai, saat ini pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sedang mengkaji aturan main tentang larangan study tour tersebut.
"Kebijakan itu pasti akan dikeluarkan secara resmi, mungkin sekarang sedang dikaji. Kami yakin keputusan yang diambil sudah melalui proses kajian," jelas H Roni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: