Kenali Perbedaan Mahram dan Muhrim Jangan Sampai Keliru!!

Simak penjelasan mengenai perbedaan mahram dan muhrim.-Foto: Al Islam Tv - tangkapan layar-radarcirebon.com
Artinya: " Diharamkan atas kamu ( menikahi ) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuahnmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu ( anak tiri )yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), dan (diharamakan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Di kutip dari laman NU Online dan dari sumber-sumber lainnya, berikut orang-orang yang termasuk mahram atau haram untuk di nikahi:
1. Muabbad
Mahram muabbad adalah wanita yang haram untuk di nikahi selama-lamanya, mahram muabbad biasanya disebabkan oleh tiga faktor yakni kekerabatan, perkawianan dan persusuan.
BACA JUGA:Malam Minggu Kota Cirebon Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Titik Terendam Banjir
Adapun orang yang termasuk muabbad yaitu:
- Haram dinikahi karena hubungan kekerabatan ( nasab )
- Ibu kandung, nenek, buyut, dan dan terus ke atas baik dari jaluk ibu maupuhn bapak.
- Anak perempuan, anak perempuan dari anak laki-laki (cucu), anak perempuan dari anak perempuan (cucu), anak perempuan dari cucu (cicit), hingga terus kebawah.
- Saudara perempuan baik seayah-seibu, seayah maupun se ibu.
- Anak perempuan dari saudara laki-laki (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah, atau seibu.
- Anak perempuan dari saudara perempuan (keponakan), baik saudara seayah-seibu, seayah maupun seibu.
- Saudara perempuan ayah (bibi), bibi ayayh,bibi kake,hingga terus ke samping.
- Sauadara perempuan ibu (bibi), bibinya ibu, bibinya nenek, hingga terus ke samping.
- Bibi dari bapak atau ibu susuan.
- Ibu mertua susuan atau nasab keatasnya.
- Istri bapak sususan dan nasab keatasanya
- Anak wanita istri susuan dari nasab kebawahnya.
BACA JUGA:Berbekal Seutas Tambang, Petugas Damkar Kuningan Bertubuh Gempal Menyelam Mencari Korban Hanyut
Ghairu muabbad
Adalah orang haram dinikahi namun untuk semetara waktu tidak selamanyakarena ada suatu sebab yang menghalanginya yaitu:
- Istri yang telah di talak tiga (thalaq ba'in)
- Wanita yang masih memiliki ikatan pernikahan
- Wanita yang masih bersuami
- Wanita yang masih dalam masa ida
- Wanita yang sedang hamil
- Wanita yang berzina
- Memadu dua orang wanita yang bersaudara
- Itu lah penjelasan mengenai perbedaan Mahram dan Muhrim serta jenis-jenis mahram yang harus kamu ketahui, semoga bermanfaat!
BACA JUGA:Terpeleset dan Masuk Saluran Air, Dua Balita Asal Kota Cirebon Meninggal Dunia, Begini Kronologinya
Tulisan ini dibuat oleh mahasiswa magang tas nama Tasya Diana Amalia dari prodi Sosiologi Agama yang sedang melaksanakan praktek magang di Radar Cirebon Online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: