Kerja di Pabrik Majalengka Bayar Rp5 Juta, Warga Lapor ke Bupati Begini Tanggapannya

Kerja di Pabrik Majalengka Bayar Rp5 Juta, Warga Lapor ke Bupati Begini Tanggapannya

Bupati Majalengka Eman Suherman.-Dok. Radar Cirebon-

RADARCIREBON.COMKerja di pabrik wilayah Majalengka bayar Rp5 juta. Fakta ini diungkap sendiri oleh Bupati Majalengka, Eman Suherman.

Eman mengaku sudah mendapatkan laporan mengenai hal ini. Bahwa calon pegawai yang akan melamar pekerjaan di pabrik wilayah Kabupaten Majalengka diminta bayaran oleh oknum tertentu.

Bupati mengungkapkan hal ini saat menandatangani komitmen Siber Malik atau Forum Sinergitas Majalengka Lebih Baik di Gedung Yudha Setda Majalengka, Senin (17/3).

Ya, Pemkab Majalengka bersama Kementerian Agama (Kemenag) serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Majalengka, telah menyepakati komitmen Siber Malik.

BACA JUGA:Tangani Banjir di Jabar, Dedi Mulyadi: Fokus Rehab Sempadan Sungai dan Ketahanan Pangan

BACA JUGA:Cara Melaporkan Tindak Premanisme yang Meresahkan Dunia Usaha dan Kamtibmas, Simak Penjelasannya Disini!

Siber Malik ini, menurut Bupati Eman, adalah bentuk komitmen bersama antara Pemkab Majalengka dan Forkopimda serta didukung oleh semua elemen masyarakat.

Tujuannya untuk mewujudkan Majalengka yang lebih baik. Bupati juga memuji langkah Presiden Prabowo Subianto yang bertekad mencapai swasembada pangan.

Lebih lanjut Eman menegaskan, bahwa di Kabupaten Majalengka tidak ada tempat untuk premanisme dan pungutan liar

Oleh karena itu dia tidak menghendaki adanya pungutan liar dan tindak premanisme di dunia kerja termasuk di lingkungan industri.

BACA JUGA:Usaha Anda Diganggu Oknum Anggota Ormas, Saran Kapolresta Cirebon: Lapor Saja ke Hotline Layanan Kepolisian

BACA JUGA:Tidak Main-main! Polresta Cirebon Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas Ganggu Investasi dan Kamtibmas

Menurut Eman, dirinya telah menerima laporan bahwa Desa Andir, Kecamatan Jatiwangi, calon tenaga kerja diminta sejumlah uang untuk dapat bekerja di pabrik. 

"Kalau pekerja pria dipungut Rp5 juta dan perempuan sebesar Rp3 juta, dan yang memprihatinkan setelah 3 bulan bekerja, pegawai itu keluar dengan berbagai macam alasan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: