Mantan Anggota DPRD Majalengka Kasus Narkoba, Endingnya Jadi Begini

Ilustrasi foto tersangka kasus narkoba ditangkap polisi.-pexels.com -
RADARCIREBON.COM – Mantan Anggota DPRD Kabupaten Majalengka berinisial DR terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
DR sudah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka.
Penangkapan mantan Anggota DPRD Kabupaten Majalengka ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Sigit Purnomo.
Menurut Sigit, tersangka ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan pada Rabu 12 Maret 2025. Penangkapan terjadi saat dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
BACA JUGA:Hanyut Sekitar 8 Kilometer, Akbar Ditemukan di Sangkanurip Setelah 6 Hari Pencarian
BACA JUGA:Mudik Sebentar Lagi, Polres Cirebon Kota Pastikan Siap Gelar Operasi Ketupat Lodaya 2025
Lebih lanjut Sigit menjelaskan, bahwa penyelidikan kasus narkoba yang menjerat mantan Anggota DPRD Kabupaten Majalengka berinisial DR diawali dengan adanya laporan dari masyarakat.
"Penangkapan di rumahnya. Pengakuannya itu rumahnya sendiri dan saat diamankan dia sendirian," demikian dijelaskan AKP Sigit Purnomo kepada wartawan, Kamis 20 Maret 2025.
Selain menangkap DR, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus menggunakan plastik.
Lebih lanjut Sigit mengatakan, berdasarkan pengakuannya, tersangka DR bertatus sebagai pengguna bukan pengedar.
BACA JUGA:RUU TNI Disahkan DPR, Puan Maharani Bertanya, Anggota DPR Kompak Menjawab: Setuju!
BACA JUGA:Mudik Pakai Bus dari Cirebon? Ada Petunjuk Nih dari Walikota Setelah Lakukan Ramp Check
Namun demikian, Sigit memastikan bahwa pihaknya akan terus mendalami informasi dari yang bersangkutan.
"Menurut keterangannya, ia memang sudah sering menggunakan narkoba. Namun, kami masih terus mendalami lebih lanjut terkait kasus ini," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: