Jurnalis Media Nasional Dapat Teror, IJTI Kecam Keras

Ketua IJTI, Herik Kurniawan --
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras aksi teror berupa kiriman kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana.
Pasalnya, tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga mencederai kebebasan pers di Indonesia.
Menurut Ketua IJTI Herik Kurniawan dalam keterangan tertulisnya yang diterima radarcirebon.com, Sabtu 22 Maret 2025, bahwa aksi ini adalah perbuatan barbar yang bertujuan menebar ketakutan di kalangan insan pers.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Maafkan Sekolah yang Langgar Larangan Study Tour: Pajak Saja Saya Sudah Ampuni
BACA JUGA:Jalan di Perempatan Pasar Pagi Amblas, Begini Reaksi Pemerintah Kota Cirebon
"Kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi, dan segala bentuk teror terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi di negeri ini," tuturnya.
Oleh sebab itu, IJTI menyatakan sikap atas aksi teror yang dilakukan oleh pihak terkait kepada profesi jurnalis, sebagai berikut:
Pertama, mengecam keras aksi teror ini sebagai tindakan biadab yang mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Kecelakaan di Plumbon, Truk Terguling setelah Tabrak Trotoar
BACA JUGA:Inilah Pembelaan Presiden Prabowo Terhadap Skuad Timnas Indonesia
BACA JUGA:Aplikasi Sapawarga Diserbu Warga Jabar, Efek Kebijakan Pemutihan Pajak Kendaraan
Kemudian, mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas, menangkap, dan menindak tegas pelaku teror agar kejadian serupa tidak terulang.
Ketiga, menegaskan bahwa aksi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: