Kebijakan Terbaru Dedi Mulyadi: Pengampunan Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Diperpanjang

Kebijakan Terbaru Dedi Mulyadi: Pengampunan Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Diperpanjang

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memastikan pengampunan denda dan tunggakan pajak kendaraan diperpanjang.-Diskominfo Jabar-

RADARCIREBON.COM – Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi alias KDM mengeluarkan kebijakan yang terbaru, hari ini, Selasa, 25 Maret 2025.

Kebijakan terbaru Dedi Mulyadi masih seputar pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

KDM mengungkapkan, bahwa pengampunan denda dan tunggakan pajak kendaraan akan diperpanjang.

Pernyataan ini disampaikan di akun media sosial Instagram bercentang biru @dedimulyadi71.

BACA JUGA:Gelar RUPST 2025, BRI Bagikan Dividen Rp51,73 triliun dan Bersiap Lakukan Buyback Rp3 triliun

BACA JUGA:Soal Study Tour, Abraham Kadisbudpar Cirebon Berani Bilang Dedi Mulyadi Khilaf, Warganet Membela KDM

Di dalam postingan tersebut Gubernur Dedi mengungkapkan, bahwa antusiasme warga Jawa Barat terhadap pengampunan tunggakan dan denda pajak kendaraan sangat tinggi.

Sehingga, menyebabkan antrean kendaraan warga yang hendak bayar pajak mengular cukup panjang.

Untuk itu, pihaknya menetapkan kebijakan baru untuk menambah waktu pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan kepada warga Jabar.

“Karena antrian kendaraan makin banyak, bahkan sampai dua kilometer, kami memutuskan ya bahwa masa berlakunya pengampunan pajak, masa berlakunya hari bahagia bagi penunggak pajak kendaraan bermotor, asalnya tanggal 20 Maret sampai 6 Juni menjadi tanggal 20 Maret sampai 30 Juni,” ungkap Dedi Mulyadi dalam postingannya di Instagram.

BACA JUGA:55 Posko Piket Lebaran Disebar oleh Pemprov Jabar untuk Layani Masyarakat yang Mudik

BACA JUGA:Kebijakan Kontroversial Dedi Mulyadi Menyejahterakan Rakyat? Simak Nih Pengakuan sang Gubernur

Dedi Mulyadi menegaskan, bahwa masa berlaku pembebasan dendan dan tunggakan pajak kendaraan bagi warga Jabar diperpanjang.

“Jadi masa berlakunya bukan sampai 6 Juni sekarang. Terhitung hari ini diperpanjang menjadi 30 Juni,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: