Pengaduan THR Disnaker Kota Cirebon, Perusahan Telat Bayar Denda 5 Persen

Pengaduan THR Disnaker Kota Cirebon, Perusahan Telat Bayar Denda 5 Persen

Disnaker Kota Cirebon membuka Posko Pengaduan THR. Terlihat security dan petugas posko berjaga, Selasa (25/3). Tercatat, ada lagi karyawan yang lapor ke Posko Pengaduan THR.-Abdullah-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMPengaduan  tunjangan hari raya alias THR masih diterima oleh Disnaker Kota Cirebon.

Pengaduan dari karyawan perusahaan terus mengalir ke kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon.

Pada Selasa, 25 Maret 2025, ada dua pengaduan ke Posko Pengaduan THR Disnaker. 

Pertama karyawan mengadukan THR yang belum dibayar. Kedua, pengaduan mengenai gaji yang tidak sesuai upah minimum regional (UMR). 

BACA JUGA:Gagal Nyalip di Turunan, Minibus Tabrak PJUTS dan Terjun ke Sawah Sedalam 5 Meter

BACA JUGA:Cek Pospam di Losari, Inilah Prediksi Bupati Imron Soal Puncak Arus Mudik Lebaran 2025

Laporan ke Posko Pengaduan Disnaker dibenarkan oleh Sub Koordinator Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial pada Disnaker Kota Cirebon, Jaja Sujana.

Menurut Jaja, masih ada perusahaan yang belum menyerahkan THR kepada karyawannya di Kota Cirebon.

“Iya benar, ada laporan yang masuk pada hari ini (kemarin, Selasa 25 maret 2025). Satu orang pekerja melaporkan THR belum dibayarkan,” ujarnya kepada Radar Cirebon di ruang kerjanya, Selasa (25/3). 

Jaja menambahkan, bahwa laporan itu akan ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi ke perusahaan tempat pelapor bekerja.  

BACA JUGA:Lancarkan Arus Mudik, Dishub Kabupaten Cirebon Perbaiki 212 PJU di Jalur Pantura

BACA JUGA:Korem 063 SGJ Buka Kegiatan Ketahanan Pangan di Lahan 18 Hektare, Berikut Manfaatnya

Posko Pengaduan THR sendiri tetap buka pada tanggal 28 dan 29 Maret 2025, walaupun perusahaan ada yang sudah libur. 

Karena, ada perusahaan yang karyawannya tetap masuk kerja di tanggal tersebut. Seperti karyawn retail, rumah sakit, dan rumah makan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: