Pengaduan THR Disnaker Kota Cirebon, Perusahan Telat Bayar Denda 5 Persen

Pengaduan THR Disnaker Kota Cirebon, Perusahan Telat Bayar Denda 5 Persen

Disnaker Kota Cirebon membuka Posko Pengaduan THR. Terlihat security dan petugas posko berjaga, Selasa (25/3). Tercatat, ada lagi karyawan yang lapor ke Posko Pengaduan THR.-Abdullah-Radarcirebon.com

Saat klarifikasi ketika ada perusahaan sudah libur duluan, lanjut Jaja, maka Disnaker akan datang setelah Idul Fitri. 

“Kalau ada perusahaan yang sudah libur, maka klarifikasi akan kami lakukan setelah lebaran,” terangnya. 

BACA JUGA:Timnas Indonesi Bertengger di Peringkat 4 Grup C Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia

BACA JUGA:Berkah Ramadan, Rokhmin Dahuri Gandeng SMSI Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan Budhi Asih

Pihaknya juga menegaskan, jika perusahaan telat membayar THR, mengacu Pasal 10 Permenaker Nomor 06/2016 tentang THR,  perusahaan bisa kena denda 5 persen dari total THR yang dibayarkan. 

Misalkan, THR yang seharusnya dibayarkan Rp1 juta, tapi karena telat dibayar, maka kena denda 5 persen. 

Denda 5 persen dari Rp1 juta adalah Rp50 ribu. Jadi, total yang dibayarkan perusahaan ke karyawan adalah sebesar Rp1.050.000.

Sebelumnya, Jaja menjelaskan, ada pengaduan THR melalui Instagram Disnaker. Yakni sebanyak 4 pengaduan. 

Kemudian, pengaduan langsung datang ke kantor Disnaker ada satu laporan. Alasan THR belum dibayar, karena status karyawannya adalah trainning. 

Pengaduan yang melalui Instagram, kata Jaja, pihaknya menyarankan untuk menyampaikan langsung ke Disnaker, agar bisa ditindaklanjuti. 

“Kami minta, yang mengadu melalui Instagram bisa datang langsung ke Disnaker untuk membuat laporan resmi,” ujar Jaja. 

Tidak hanya itu, Disnaker juga menerima laporan yang masuk secara resmi tanggal 24 Maret 2025. Yakni, soal THR yang belum dibayar, dengan alasan masih status trainning. 

“Laporan resmi ini, kita tindaklanjuti dengan datang ke lapangan, meminta klarifikasi atau bisa saja pihak perusahaannya kita panggil,” ujar dia. 

Jaja juga menyampaikan, ada juga yang mengadu ke Disnaker pada hari Jumat, 21 Maret 2025 tentang THR yang belum dibayar. 

Tapi pada hari Senin pagi, 24 Maret 2025, laporannya dicabut oleh pelapor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: