Demokrat Majalengka Batal Didiskualifikasi

Demokrat Majalengka Batal Didiskualifikasi

MAJALENGKA – Jajaran kader dan pengurus Partai Demokrat di Majalengka, saat ini mungkin sedang di atas angin, lantaran batal didiskualifikasi dari kepesertaan pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan memulihkan hak-hak konstitusional partai berlambang bintang ninja tersebut sebagai peserta pemilu. Seperti dilansir di website resmi Bawaslu RI Kamis pagi (3/4), disebutkan bahwa Bawaslu RI mengabulkan dan memulihkan hak konstitusional Partai Demokrat di Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Majalengka untuk tetap dapat menjadi peserta pemilu. Namun, ada catatan atau syarat khusus yang mesti dilakukan untuk partai berlambang bintang ninja ini supaya segera menyerahkan laporan awal dana kampanye dan rekening khusus dana kampanye hingga Jumat (4/4) pukul 23.59 kepada KPUD setempat. Sedangkan, alasan Bawaslu membuat keputusan memulihkan hak kepesertaan pemilu Parta Demokrat Majalengka, lantaran telah menyerahkan laporan awal dana kampanye masih dalam batas waktu 2 Maret 2014 pukul 23.59 waktu setempat. Menanggapi keputusan ini, Ketua DPC Partai Demokrat Majalengka Fuad Abdul Azid didampingi Sekretaris DPC Carsa Suhenda mengatakan, keputusan ini merupakan sebuah pertimbangan dan pandangan yang objektif yang dilakukan oleh Bawaslu terhadap partainya. Karena secara fakta, partainya memang telah menyerahkan laporan dana kampanye tahap II pada 2 Maret 2014 lalu. “Yah alhamdulillah, akhirnya kebenaran yang objektif telah diputuskan oleh Bawaslu RI, terhadap penafsiran dua mazhab aturan yang dikeluarkan KPU RI dalam rangka teknis pelaporan dana kampanye tahap II. Dan yang dipakai, tentunya aturan yang hierarkinya lebih tinggi dan lebih kuat,” kata Carsa. Dikatakan, dua mazhab aturan yang dikeluarkan KPU RI, yang pertama adalah Peraturan KPU No 17 tahun 2013 tentang pelaporan dana kampanye peserta pemilu, yang menyebutkan pelaporan dana kampanye parpol tahap II adalah paling lambat 14 hari sebelum dimulainya kampanye terbuka, atau 2 Maret 2014. Sedangkan, mazhab yang satunya lagi, adalah surat edaran KPU RI No 114 tahun 2014, yang mengatur jika batas akhir pelaporan dana kampanye tersebut, dibatasi hanya sampai tanggal 2 Maret 2014 pukul 18.00. Dia menyebutkan, dengan adanya kejadian awal nyaris dicoretnya Partai Demokrat Majalengka sebagai peserta pemilu oleh KPU RI, jelas menyebabkan kerugian secara psikis terhadap para pengurus, para caleg, kader dan simpatisan, yang merasa dibatasi ruang geraknya untuk berkampanye lantaran khawatir partainya benar-benar didiskualifikasi. Namun, pemberian kesempatan pemohonan keberatan melalui Bawaslu RI ini, dia menganggap telah dimanfaatkan sebaik-baiknya dan secara maksimal oleh jajaran DPP Partai Demokrat yang telah mengupayakan advokasi serta pembelaan terhadap Partai Demokrat di Majalengka, serta di Aceh Singkil. Mengenai syarat khusus yang diberikan Bawaslu agar Demokrat Majalengka menyerahkan laporan awal dana kampanye masih dalam batas waktu 2 Maret 2014 pukul 23.59 waktu setempat, pihaknya mengaku siap melaksanakan syarat khusus tersebut. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna saat dikonfirmasi mengenai informasi ini menyebutkan jika dirinya belum menerima secara formal atau resmi dari Bawaslu RI maupun KPU RI bentuk keputusan tersebut. Namun, jika informasi dalam bentuk non formal, sudah dia lihat ketika mengakses website resmi Bawaslu, sudah dilihatnya Kamis pagi (3/4). Alhasil, pihaknya belum bisa melakukan tindakan apapun sebagai tindak lanjut adanya keputusan tersebut. Akan tetapi, jika melihat pada informasi di website resmi Bawaslu tersebut yang menyebutkan jika Demokrat Majalengka supaya menyerahkan laporan awal dana kampanye masih dalam batas waktu 2 Maret 2014 pukul 23.59 waktu setempat, pihaknya tidak tahu untuk apa, karena KPU Majalengka menganggap jika Demokrat sudah menyerahkan laporan dana kampanye tahap I maupun tahap II. “Kalau mau menyerahkan lagi (laporan dana kampanye), ya silakan, kita terima saja. Tapi itu untuk apa maksudnya saya tidak tahu karena belum dapat petunjuk,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: