Jual Ganja, Residivis Dibekuk Polisi

Jual Ganja, Residivis Dibekuk Polisi

MAJALENGKA – Kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis ganja kering, Epi Saefullah (41) warga Desa Karangsembung, Kecamatan Kadipaten diringkus petugas Satuan Narkoba Polres Majalengka, Jumat (28/3) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Kasat Narkoba AKP Susilo SH mengungkapkan, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti berupa 103,3 gram ganja kering. “Tersangka (Epi) memang adalah residivis karena pernah masuk penjara selama empat bulan akibat kasus sebelumnya mencuri kambing. Dari barang bukti tersebut, pelaku terancam pasal yaitu pasal 114/ 111 /127 UU 35 tahun 2009 dan KUHP Pidana dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” katanya, kepada sejumlah wartawan, kemarin (3/4). Disebutkannya, dari tangan pelaku didapati barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 20 paket sedang dan besar ganja kering, dua buah pahpir, 3 linting daun ganja kering siap pakai yang disimpan di bungkus rokok, dua buah hekter, satu buah lakban, satu buah penggaris dan satu buah handpone milik tersangka. Penangkapan tersebut bermula dari laporan beberapa warga bahwa di desanya ada seorang diduga bandar ganja. Dari laporan tersebut petugas akhirnya menciduk Epi saat tengah mengendarai sepeda motor tepatnya di blok Babakan Cikempar, Desa/Kecamatan Kadipaten. Namun dari hasil barang bukti yang didapatkan petugas, diduga kuat pelaku tersebut merupakan salah satu bandar di wilayah Kecamatan Kadipaten. Hanya saja, pihaknya belum bisa berspekulasi lebih mengingat kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan selanjutnya. Pihaknya berpesan kepada masyarakat di Kabupaten Majalengka untuk tidak segan-segan melaporkan kepada petugas jika di wilayahnya terdapat warga terkait penyalahgunaan narkoba. Penangkapan Epi, kata Susilo, tidak menutup kemungkinan jika peredaran obat terlarang hingga narkoba dinilai masih ada. Namun, pihaknya terus meminimalisir tindakan tersebut guna peredaran narkoba dapat ditekan sedini mungkin. Oleh karena itu, butuh peran serta masyarakat aktif yang mendukung pihak kepolisian dalam mengungkap jaringan pengedar narkoba sampai keakar-akarnya. Sementara itu, kepada sejumlah wartawan, Epi mengaku baru pertama kali menekuni bisnis haram tersebut. Epi yang mengaku pernah menjadi wartawan selama satu tahun dari tabloid yang terbit di luar daerah ini terpaksa menggeluti usahanya sebagai pengedar ganja karena diajak rekannya di wilayah Cirebon. Ia juga membenarkan pernah mendekam di jeruji besi selama empat bulan karena kasus pencurian kambing. “Dulu pekerjaan saya serabutan. Saya sangat menyesal atas tindakan ini. Selama satu tahun menjadi wartawan, saya nulis berita sebanyak tiga kali saja dan memang dimuat, saya lupa edisinya kapan,\" kata pria memiliki anak satu ini. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: