Diduga Mengantuk, 3 Kendaraan Kecelakaan di Tol Cipali, Tabrak Beton Tengah saat One Way

Kecelakaan di Tol Cipali hari ini terjadi pada saat one way diberlakukan.-Foto: Ilustrasi/Istimewa-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Diduga akibat mengantuk, sebanyak 3 kendaraan terlibat kecelakaan di Jalan Tol Cikopo Palimanan (Cipali) saat diberlakukan one way pada Sabtu, 29, Maret 2025 dini hari tadi.
Kecelakaan tersebut dipicu oleh salah satu kendaraan yang diduga pengemudinya mengantuk di jalur one way Tol Cipali Km 142+200 B arah Cirebon sekitar pukul 01.45 WIB.
Akibatnya, mobil yang dikemudikan kemudian oleng dan menabrak beton bagian tengah jalan tol.
Tidak hanya itu, mobil tersebut kemudian ditabrak oleh 2 kendaraan lain yang persis berada di belakangnya.
BACA JUGA:LPM Kembali Bagikan Takjil ke Warga Nuansa Majasem
BACA JUGA:Wamen ESDM Tinjau Kesiapan Listrik di Cirebon, Pastikan Aman Selama Lebaran
Corporate Communications and Sustainability Management Departement Head Astra Tol Cipali, Ardam Rafif Trisilo mengungkapkan, petugas telah melakukan penanganan atas kecelakaan ini.
"Peristiwa diterima oleh tim Traffic Monitoring Center (TMC) melalui laporan pengguna jalan. Selanjutnya, petugas rescue, derek, dan ambulans Astra Tol Cipali bersama PJR melakukan penanganan dan evakuasi," kata Ardam.
Akibat kecelakaan tersebut, 1 korban meninggal dunia, 1 korban luka berat, dan 2 korban luka ringan telah dievakuasi menuju RS Cideres Majalengka.
Adapun proses evakuasi telah dinyatakan selesai pukul 03.50 WIB dan lalu lintas sudah dalam kondisi normal.
BACA JUGA:Ragam Fitur NMAX 'TURBO' Siap Tunjang Perjalanan Jarak Jauh Waktu Libur Lebaran
BACA JUGA:Berkendara Jarak Jauh Semakin Nyaman dengan 6 Panduan Tips Berikut Ini
"Kami turut berduka cita atas kejadian ini dan mengimbau pengguna jalan untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara. Jika mengantuk, dapat beristirahat di rest area maupun keluar ke gerbang tol terdekat," tandasnya.
Sementara itu, mengenai identitas pengemudi dan kendaraan, Ardam mengungkapkan, hal tersebut menjadi kewenangan dari kepolisian setempat untuk mempublikasikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: