Perda Minimarket Terkendala RDTR

Perda Minimarket Terkendala RDTR

KEJAKSAN- Para pedagang tradisional masih harus bersabar menanti Perda Minimarket. Penyelesaian perda tersebut terkendala ketiadaan Perda Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) di Kota Cirebon. Wakil Ketua Pansus Perda Minimarket, Dardjat Sudrajat mengatakan, secara materi sebenarnya perda hampir mendekati rampung. Namun dalam penyusunannya mengenai lokasi titik-titik minimarket atau pasar modern, hal ini harus mengacu pada Perda RDTR. Padahal Perda RDTR juga belum rampung. \"Jadi kami sebetulnya ingin perda ini selesai. Tapi ini ada kaitannya dengan Perda RDTR. Sehingga penyelesaian perda ini harus menunggu Perda RDTR rampung. Kalau RDTR sudah selesai, bisa segera kami rampungkan,\" tuturnya, kemarin (3/4). Dia berharap Perda RDTR bisa segera rampung agar perda minimarket bisa segera digarap. \"Saya harap masyarakat, khususnya para pedagang, bisa memahami hal ini. Karena dalam penyusunan perda ini erat kaitannya dengan RDTR. Kami bukannya menghambat,\" lanjutnya. Pria yang akrab disapa Ajat ini pun meminta OPD terkait untuk tidak mengeluarkan izin terlebih dahulu, bagi para pengusaha yang hendak mendirikan toko modern hingga Perda Minimarket selesai. \"Saya berharap dinas-dinas terkait paling tidak melakukan moratorium. Jangan ada izin-izin baru lagi hingga perda ini selesai,\" tukasnya, kemarin. Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Agus Saputra berharap stakeholder maupun dinas terkait bisa memegang komitmen untuk tidak lagi mengeluarkan perizinan hingga perda minimarket rampung. Melihat kondisi nyata saat ini, dirinya merasa kecewa karena tidak pernah ada tindakan dari pemerintah kota mengenai keberadaan minimarket yang semakin menjamur tanpa izin yang jelas. Dia berahrap ada keseriusan dari pemerintah kota dalam melakukan penataan pasar modern dan minimarket. \"Kami minta jangan mengeluarkan izin dulu hingga Perda Minimarket ini disahkan,\" tuturnya. (kmg)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: