Halangi Pekerja Nyoblos, Perusahaan Bisa Dipidanakan

Halangi Pekerja Nyoblos, Perusahaan Bisa Dipidanakan

MAJALENGKA – Pemerintah sudah menetapkan jika Rabu, 9 April mendatang hari libur nasional baik instansi dan perusahaan. Terkait hal tersebut, Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Majalengka sudah mengedarkan surat pemberitahuan kepada seluruh perusahaan untuk mengharuskan bagi pekerja memberikan hak pilihnya. Kepala Dinsosnakertrans Drs H Eman Suherman MM melalui kabid Hubungan Industrial Sarat Kerja Dan Pengawasan Ketenagakerjaan Dra Yati Sumiati MSi menyebutkan, melalui surat nomor 561/442/Dinsosnakertrans bahwa 9 April libur nasional. Pihaknya mengakui sudah mengedarkan surat tersebut kepada seluruh perusahaan yang ada di Majalengka. “Besok (hari ini, red) kita akan evaluasi. Karena dikhawatirkan masih ada perusahaan yang belum menerima surat edaran tersebut,” katanya, Kamis (3/4). Dijelaskan Yati, berdasarkan surat edaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka nomor 108/KPU-Kab-011.329129/III/2014 perihal penerbitan surat edaran kepada pimpinan perusahaan pada pileg tahun 2014. Surat edaran tersebut disampaikan berdasarkan pada pedoman pelaksanaan ketenagakerjaan di hari libur pemilihan umum secara formal yang dituangkan dalam surat edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor: SE.383/MEN/SJ-HK/VI 2005 tanggal 23 Januari 2005 tentang hari libur pelaksanaan pemungutan surat dalam rangka pemilihan umum. Ditambah dengan surat edaran Menteri tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE.2/MEN/III/2014 tentang hari libur bagi pekerja/buruh pada pelaksanaan pemungutan suara pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014. “Menindaklanjuti surat ini, kami menghimbau kepada perusahaan bahwa pada tanggal 9 April mendatang perusahaan harus memastikan bahwa pekerjanya yang memiliki hak pilih tetap dapat melaksanakan hak pilihnya,” imbaunya. Selain itu, kata dia, setiap perusahaan yang sifatnya harus masuk kerja agar sedemikian mengatur waktu sehingga pekerja dapat memberikan hak pilihnya. Adapun bagi pekerja yang tetap masuk pada hari pemungutan suara, harus mendapatkan upah tambahan sebagai upah lembur. “Jika tidak dimungkinkan libur misalnya karena mesin yang harus tetap jalan, perusahaan harus mengatur jadwal pekerjanya untuk tetap bisa memilih. Tetapi bagi pekerja yang masuk di hari itu harus dihitung bayarannya sebagai upah lembur, karena seharusnya diliburkan,” imbaunya. Pada hari H pemungutan suara, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan. Hal itu dilakukan untuk menghindari dari perusahaan yang tidak mmberikan izin kepada pekerjanya untuk menggunakan hak pilihnya tersebut. Pasalnya, berdasarkan surat edaran tersebut jelas sudah dicantumkan ketentuan hukum bagi perusahaan yang menghalangi pekerjanya untuk memberikan hak pilihnya. Disebutkan, dalam pasal 148 KUHP dicantumkan bahwa seseorang yang menghalangi orang lain untuk menggunakan hak pilihnya, maka diancam dengan ancaman pidana paling lama satu tahun empat bulan. Terpisah Ketua KPU Majalengka Supriatna melalui Komisioner Divisi Hukum Sarkan SSos MM mengatakan, tanggal 9 April merupakan hari libur nasional. Berdasarkan keputusan KPU nomor 111/Kpts/KPU/Tahun 2012 tentang penetapan hari dan tanggal pemungutan suara pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun 2014. (ono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: