Begini Langkah Indonesia Hadapi Penerapan Tarif Impor 32 Persen oleh Amerika Serikat

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.-Pete Linforth -Pixabay
JAKARTA, RADARCIREBON.COM - Pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan kebijakan kontroversial soal pengenaan tarif impor kepada Indonesia sebesar 32 persen.
Menanggapi kebijakan tersebut, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia akan melakukan komunikasi dengan Amerika Serikat.
Bahkan, kata Airlangga, Pemerintah akan mengirimkan delegasi ke Washington untuk menegosiasikan lagi tarif impor tersebut.
BACA JUGA:Liburan Lebaran, Kunjungan Wisata di Jabar Drop, Ada Apa?
BACA JUGA:Berawal dari Hobi, Railfans Dedikasikan Liburan Lebaran dengan Bantu Penumpang Kereta Api
BACA JUGA:Petang Tadi, 39,8 Ribu Kendaraan Bergerak Menuju Arah Jakarta via Tol Cipali
"Kami akan terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah Amerika Serikat dalam berbagai tingkatan, termasuk mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke Washington untuk melakukan negosiasi langsung dengan Pemerintah Amerika Serikat," ujar Airlangga, Kamis 3 April 2025.
Diakui, sejak awal tahun ini, Pemerintah Indonesia telah mempersiapkan berbagai strategi dan langkah untuk menghadapi penerapan tarif impor Amerika Serikat dan melakukan negosiasi dengan Pemerintahan Donald Trump.
Tim lintas kementerian dan lembaga, perwakilan Indonesia di Amerika Serikat dan para pelaku usaha nasional telah berkoordinasi secara intensif untuk persiapan menghadapi tarif impor Amerika Serikat.
BACA JUGA:Indonesia Tempati Peringkat ke-123 FIFA, Erick Thohir: Alhamdulillah
BACA JUGA:Suka Duka Pemudik Asal Yogyakarta yang Singgah di Kota Cirebon: Lelah Hilang Saat Bertemu Keluarga
BACA JUGA:Fungsi dan Daftar Speaker Mobil 15 Inch Terbaru Online
Pemerintah Indonesia juga telah menyiapkan berbagai langkah untuk menjawab permasalahan yang diangkat oleh Pemerintah Amerika Serikat.
"Presiden Prabowo telah menginstruksikan Kabinet Merah Putih untuk melakukan langkah strategis dan perbaikan struktural serta kebijakan deregulasi yaitu penyederhanaan regulasi dan penghapusan regulasi yang menghambat, khususnya terkait dengan non-tariff measures (NTMs)," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: