H-1 Mesti Bebas APK

H-1 Mesti Bebas APK

MAJALENGKA – Menjelang masa tenang pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014, sejatinya semua kegiatan yang berbau kampanye termasuk alat peraga kampanye 12 partai politik (parpol) peserta pemilu berikut para calegnya harus sudah bersih. Pengurus parpol maupun para caleg, di-deadline H-1 sebelum hari pencoblosan untuk melakukan pembersihan atribut yang sebelumnya telah dipasang. Hal ini, sebagaimana amanat yang tertuang dalam Peraturan KPU KPU RI No 1 tahun 2013 dan Peraturan No 15 tahun 2013, yang salah satu pasalnya menyebutkan jika selambat-lambatnya H-1 sebelum pelaksanaan pemungutan suara seluruh area mesti terbebas dari alat peraga kampanye (APK). Ketua Panwaslu Kabupaten Majalengka H Agus Asri Sabana SAg MSi kepada Radar kemarin (4/4), membenarkan jika pada H-1 sebelum hari pencoblosan atau hari pemungutan suara, diamanatkan dalam aturan perundangan seluruh area dan wilayah mesti terbebas dari APK yang dipasang oleh parpol maupun caleg. Masa tenang sendiri, mulai berlaku per tanggal 6 April 2014, dan hari terakhir kampanye terbuka adalah 5 April 2014. Sedangkan, hari pemungutan suara itu sendiri seperti diketahui bakal dilangsungkan secara serentak se Indonesia pada 9 April 2014. Namun, untuk menegakkan ketentuan ini, pihaknya memandang perlu untuk disosialisasikan dan dikomunikasikan terlebih dahulu dengan para peserta pemilu. Oleh karena itu, rencananya Sabtu (5/4), pihaknya bakal mengundang 12 parpol peserta pemilu serta aparatur dari unsur terkait, guna menyamakan persepsi dan langkah dalam menyikapi masa tenang agar sesuai dengan ketentuan aturan perundangan yang berlaku. \"Idealnya sih, kalau untuk urusan APK, maka yang menurunkannya baiknya parpol atau calegnya itu sendiri, atau paling tidak tim sukses mereka. Makanya, besok kita undang semua peserta pemilu dan aparat dari unsur terkait, untuk menyamakan persepsi dan langkah dalam rangka menghadapi masa tenang ini agar sesuai dengan pelaksanaan aturan yang berlaku,\" kata Agus. Di samping itu, terkait masalah aktivitas kampanye tertutup berupa tatap muka dan sosialisasi maupun membagikan media sosialisasi kampanye kepada masyarakat, juga tidak diperkenankan dengan tegas bagi parpol peserta pemilu maupun para calegnya, karena hal ini sudah tertuang dalam peraturan perundangan yang berlaku. Terlebih, masa kampanye tertutup dan sosialisasi terkecuali rapat umum (kampanye terbuka) dan pemasangan iklan di media massa, telah diberlakukan sejak 11 Januari 2013 lalu atau sejak diumumkannya pengesahan parpol-parpol peserta pemilu oleh KPU RI. \"Kampanye tertutup dan sosialisasi otomatis juga tidak boleh. Masa sudah diberikan waktu sejak awal tahun 2013 lalu masih kurang. Kan sudah setahun lebih diberikan waktu untuk sosialisasi dan kampanye tatap muka,\" jelasnya. Dia menyebutkan, jika pada masa tenang ini ditemukan aktivitas berbau kampanye yang dilakukan oleh parpol, caleg, maupun timnya, maka pihaknya tidak segan-segan untuk menindaknya. “Kalau masih ada aktivitas kampanye, tentunya menindaknya sesuai mekanisme dan prosedur,” imbuhnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: