Residivis Kasus Narkotika yang Satu Ini 5 Kali Ditangkap Polisi, Alasannya Kembali Berulah Bikin Miris

Residivis Kasus Narkotika yang Satu Ini 5 Kali Ditangkap Polisi, Alasannya Kembali Berulah Bikin Miris

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengintrogasi tersangka S saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin 14 April 2025. (Bawah) Tersangka S saat ditangkap polisi.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM – Baru satu bulan menghirup udara bebas, seorang pria berinisial S kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum.

Tersangka S warga Desa Danawinangun, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon ini diketahui sebagai residivis kasus narkotika dengan riwayat lima kali keluar masuk penjara, kembali ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon.

Penangkapan terhadap tersangka S ini dilakukan di wilayah Kabupaten Cirebon pada pekan ini, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan bahwa tersangka S kembali mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa paket narkotika jenis sabu siap edar saat polisi melakukan penggeledahan di rumahnya.

BACA JUGA:Petani di Perbatasan Kabupaten Cirebon dengan Indramayu Minta Dibangun Jalan Usaha Tani dan Jembatan

BACA JUGA:Berbeda Konsep, Aksi Unjuk Rasa Jalan Rusak Kabupaten Cirebon Jilid II Fix Digelar Akhir Pekan Ini

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol AKP Heri Nurcahyo kepada wartawan saat menggelar konferensi pers gelar kasus narkoba di Mapolresta Cirebon mengatakan bahwa tersangka S memang sudah menjadi target operasi Satresnarkoba Polresta Cirebon.

"tersangka S merupakan pedagang mainan dan merupakan residivis dengan kasus narkotika. Tersangka S merupakan residivis sudah lima kali keluar masuk penjara dengan kasus narkotika jenis sabu dan ganja. Bahkan, S ini baru satu bulan keluar dari penjara," katanya, Senin 14 April 2025.

Dijelaskan Kombes Pol Sumarni, tersangka S dalam mengedar sabu dengan sistem tempel.

"Barang bukti yang berhasil di amankan yakni sabu sebanyak 7,92 gram. Tersangka S dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Adapun dendanya paling sedikit Rp1.000 000.000 dan paling banyak Rp13.000.000.000," jelasnya.

Sementara itu, tersangka S saat diinterogasi Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengaku dirinya (S) nekat beralih menjual sabu karena terdesak ekonomi setelah usahanya gulung tikar.

BACA JUGA:'Mentereng' Diganti 'Gupak', Keselnya Warga Cirtim terhadap Infrastruktur Jalan

BACA JUGA:7 Kasus Narkoba Diungkap Polresta Cirebon April 2025, TKP dari Jamblang sampai Gebang

“Tadinya saya jadi pedagang mainan, terus habis modal, lalu saya jualan sabu lagi. Kalau jualan mainan cuma dapet uang Rp50 ribu per hari.”

“Kalau jualan sabu dapet banyak uangnya. Baru satu bulan jualan sabu ketangkep lagi sama polisi,” ucap ayah dua anak ini.

Tersangka S mengaku menyesal ditangkap polisi lagi akibat menjual narkotika jenis sabu.

“Jelas saya nyesel banget ditangkap polisi lagi dan saya harus ninggalin istri dan dua anak saya di rumah,” pungkas dengan mata berkaca-kaca.

Diberitakan radarcirebon.com sebelumnya, Polresta Cirebon merilis pengungkapkan kasus penyalahgunaan narkoba selama April 2025.

Konferensi pers digelar di Mapolresta Cirebon, Senin 14 April 2025. Dipimpin Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.

BACA JUGA:Azrul Ananda Gowes Surabaya-Jakarta, Undang Pramono Anung Main Basket di DBL Festival

BACA JUGA:Di Majalengka Dana Desa Diduga untuk Judi Online, Sekdes Cipaku Jadi Sorotan

Dijelaskan bahwa, selama April 2025 jajaran Satres Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap  7 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 9 tersangka.

Adapun kasus yang bergasil diungkap terdiri dari 4 kasus narkoba jenis sabu-sabu dan 3 kasus penyalahgunaan obat keras terbatas.

“Hari ini kami menyampaikan pengungkapan kasus yang dilakukan oleh jajaran reserse narkoba Polresta Cirebonn selama bulan April sampai dengan hari ini, tanggal 14 April 2025,” ujar Kombes Sumarni di hadapan para wartawan.

Dijelaskan oleh Kapolresta bahwa dari 7 kasus yang berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba Polresta Cirebon berhasil menangkap 9 tersangka.

Terdiri dari 6 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu dan 3 tersangka kasus penyalahgunaan obat keras terbatas.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 7,92 gram barang bukti sabu dan 1.182 butir barang bukti obat keras terbatas.

BACA JUGA:Geger Penyelewengan Dana Desa di Cipaku Majalengka, Inspektorat Langsung Bergerak

Dikatakan oleh Kombes Sumarni, bahwa dengan menyita barang bukti tersebut, Polresta Cirebon diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 387 orang dari peredaran obat keras terbatas.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas ini tersebar di sejumlah wilayah.

Dikatakan oleh Kombes Pol Sumarni, bahwa dengan menyita barang bukti tersebut, Polresta Cirebon diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 387 orang dari peredaran obat keras terbatas.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas ini tersebar di sejumlah wilayah.

Dikatakan oleh Kombes Sumarni, bahwa dengan menyita barang bukti tersebut, Polresta Cirebon diperkirakan telah menyelamatkan kurang lebih 387 orang dari peredaran obat keras terbatas.

Adapun tempat kejadian perkara (TKP) pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba dan obat keras terbatas ini tersebar di sejumlah wilayah.

Antara lain 2 TKP di Kecamatan Jamblang, 2 TKP di Kecamatan Klangenan, serta masing-masing satu TKP di Kecamatan Sumber, Gegesik dan Gebang.

BACA JUGA:Jigus Buka Trobosan Baru Akses ke Wisata Batu Lawang

“Untuk modus operandi masih sama. Ada yang  menggunakan peta, COD dan transaksi langsung,” tutur Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni.

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Untuk 6 tersangka kasus sabu-sabu dijerat Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Adapun 3 tersangka kasus obat keras terbatas dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-undang RI Nomor 17 tentang sediaan farmasi.

Adapun ancaman hukumannya paling lama 12 tahun pidana penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase