XTC Bukan Lagi Geng Motor

XTC Bukan Lagi Geng Motor

CIREBON – Anda tahu XTC? Ya, pasti. Hanya mungkin, selama ini Anda mengenalnya sebagai “geng motor”. Kini, XTC sudah berubah haluan, juga telah mengubah diri. XTC, bukan lagi geng motor. Tapi, resmi dan sah sebagai komunitas otomotif. Sejak banyak pihak yang mencatut nama XTC saat melakukan perbuatan kriminal jalanan, dampaknya istilah geng motor melekat pada XTC. Sebagai organisasi, Exalt To Creativity (XTC) punya aturan sebagaimana tercantum dalam AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga). Di dalamnya diatur dengan tegas anggota XTC tidak boleh melakukan perbuatan melanggar hukum. Hal tersebut katakan Reno selaku sekertaris klub motor Exalt To Creativity (XTC) Cirebon kepada Radar Cirebon, beberapa hari lalu. Dijelaskan Reno, XTC bukanlah geng motor yang selama ini diberitakan media masa dan diperbincangan masyarakat. XTC adalah klub motor resmi yang sudah tercatat di Ikatan Motor Indonesia (IMI). “Kami klub motor, bukan geng motor. Kami organisasi atau komunitas pecinta automotif. Mereka yang melakukan kejahatan jalanan adalah orang yang mengaku-ngaku dan menyalahgunakan atribut XTC sehingga masyarakat menganggap klub kami ini adalah geng motor. Bahkan, selama ini kami membantu polisi menangkap orang-orang yang mengaku anggota XTC berbuat kejahatan di jalan,” tegasnya. Ditambahkan Reno, XTC bersama klub otomotif se-Ciayumajakuning sepakat dan bersatu untuk memerangi geng motor dan pelaku kejahatan jalanan. “Kami dari XTC juga sudah berikrar dan bersatu dengan klub-klub otomotif untuk bersama-sama menjaga Ciayumajakuning tetap kondusif dan memerangi berandalan motor. Bukan itu saja, sejumlah kegiatan bakti sosial pun sudah beberapa kali kami gelar,” ungkapnya. Masih menurut Reno, XTC merupakan singkatan Exalt To Coitus yang dibentuk di Bandung, 31 Desember 1982 lalu. Namun, singkatan itu berubah beberapa tahun kemudian menjadil Exalt to Creativity dan bertuliskan Sexy Road Indonesia di belakangnya. Pada 2010, XTC secara sah menjadi ormas dan terdaftar secara hukum. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: