Bawaslu dan KPU Kota Cirebon Bertemu, Inilah yang Mereka Bahas

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menerima kunjungan koordinasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Selasa 15 April 2025.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cirebon menerima kunjungan koordinasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon, Selasa 15 April 2025.
Koordinasi yang dilakukan di kantor Bawaslu Kota Cirebon tersebut sebagai persiapan untuk Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
Kadiv Data dan Informasi KPU Kota Cirebon, Yogi Maulana Malik mengatakan, pihaknya akan memulai PDPB sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
BACA JUGA:Hasil Donasi Tukar Poin, Telkomsel Salurkan Bantuan Pendidikan Anak Bangsa
BACA JUGA:Akademisi UMC Soroti Munculnya Keluhan Petani Soal Infrastruktur di Perbatasan Cirebon-Indramayu
BACA JUGA:Raih Prestasi Tingkat Jabar, Bawaslu Kabupaten Cirebon Ajak Media Evaluasi Pengawasan Pemilu 2024
“Koordinasi ini penting kami lakukan karena Bawaslu salah satu mitra strategis KPU. Kami akan melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang nantinya diplenokan setiap tiga bulan,” katanya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan para pihak terkait selain Bawaslu. Seperti, Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Cirebon, unsur TNI-Polri dan pihak terkait lainnya.
“Kami menerima masukan dari para pihak terkait, termasuk Bawaslu Kota Cirebon,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Cirebon, Devi Siti Sihatul Afiah mengapresiasi upaya koordinasi yang dilakukan KPU Kota Cirebon. Pihaknya menekankan terkait pentingnya akurasi data dalam proses PDPB.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Targetkan Pembangunan Infrastruktur Jalan di Seluruh Jabar Rampung 2027
BACA JUGA:Tanamkan Disiplin dan Kesadaran Hukum, Polresta Cirebon Gelar Kegiatan Ini di SMPN 2 Lemahabang
BACA JUGA:Sate Haji Sarung dan Grill Jadi Menu Baru Andalan Dusun Mahkota Resto, Segini Harganya
“Kami tentu akan mencermati dan mengawasi proses PDPB sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (3) huruf g PKPU Nomor 1 Tahun 2025, termasuk menerima dan menindaklanjuti laporan masyarakat jika ada potensi data tidak valid," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase