Pemasangan APK, Semua Parpol Melanggar
KUNINGAN - Hasil rekapitulasi pengawasan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan Panwaslu Kuningan, ternyata PAN paling banyak melakukan pelanggaran. Dari 16 jenis temuan dengan total pelanggaran sebanyak 13.997, PAN melakukan 4.255 pelanggaran. Disusul PDIP dengan jumlah 3.796 pelanggaran, Partai Demokrat 2.969, Partai Gerinda 2.387, PKS 2.213, Partai Golkar 2.185. Kemudian PKB 2.012 pelanggaran, PPP 1.626, Partai Nasdem 1.521, Partai Hanura 700, PKPI 444 dan PBB 28 pelanggaran. Menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Kuningan Ujang Abdul Azis SPd MH, ada 16 jenis temuan yang dilakukan selama kampanye baik oleh partai maupun oleh caleg di 32 kecamatan. Keenambelas jenis tersebut adalah alat peraga yang dipasang di rumah sakit atau tempat pelayanan ada 1. Kemudian, alat peraga di pasang di tempat ibadah ada 6, dipasang di gedung milik pemerintah 1, dipasang di lembaga pendidikan 2, dipasang di jalan protokol berjumlah 1.467. Selanjutnya, alat peraga dipasang jalan bebas hambatan 20, dipasang di sarana dan prasana publik 330 dan dipasang di taman serta pohon 658. Sementara poin sembilan partai politik memasang lebih dari satu unit billbioard atau baliho di satu desa /kelurahan berjumlah 1.541, calon angota DPR/DPD atau DPRD memasang baliho atau billboard sebanyak 2.388. Kemudian, poin nomor 11 sebanyak 1.596 dimana calon angggota DPR/DPD atau DPRD memasang foto diri pada baliho/billboard yang dipasang oleh parpol peserta pemilu. Dikatakan dia, untuk nomor 12 calon anggota DPR/DPD atau DPRD memasang baliho/billboard lebih dari satu di satu desa/kelurahan ada 650. Poin 13 caleg DPR/DPRD memasang umbul-umbul/benda paling banyak yakni 4.517. Untuk nomor 14 bendera dan umbul-umbul di pasang diluar zona atau wilayah yang ditentukan ada 634. Nomor 15 spanduk melebihi 1,5 x 7 meter ada delepan dan nomor 16 caleg memasang spanduk lebih dari satu di satu zona berjumlah 178. “Dengan data ini wartawan bisa menyimpulkan mana-mana partai yang melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan tersebut hanya pelanggaran bersifat administrasi sehingga tidak ada lanjutan,” ucap Ujang saat konfrensi pers di Kantor KPU Kuningan. Ditanya caleg mana saja yang paling banyak melanggar, Ujang tidak mau menjawab karena dinilai tidak etis. “Saya prihatin mendengar jawaban mengenai hal ini. Di era keterbukan publik bukan hanya identitas caleg tapi kantong caleg pun kita harus mengetahui,” ujar wartawan Metro TV Abdul Jalil Hermawan yang terlihat kecewa dengan pernyataan Ujang tersebut. Sebelumnya dalam konferensi pers terkait persiapan Pileg tanggal 9 April 2014, Ujang juga menyebutkan adanya dugaan pelanggaran selama masa kampanye. Pihaknya menemukan dua kendaraan plat merah yakni di Luragung pada kampanye PDIP dan motor kades pada kampanye Golkar di Curug Sidomba. Ujang menyebutkan, untuk dua kasus tersebut sudah dilakukan klarifikasi oleh Panwas. Hasilnya tidak dapat ditindak lanjuti. Untuk di Luragung, motor sudah dum, cuma platnya dalam proses. Mengenai motor Kades di Sidomba, Ujang menyebutkan motor aktif. Tapi, ternyata kadesnya sedang sakit. Kemudian keterlibatan kades dalam kampanye setelah diklarifikasi yang bersangkutan bukan untuk kampanye, tapi memenuhi undangan. Begitu juga keterlibatan kades di kampanye PDIP, ternyata yang bersangkutan tidak melakukan kampanye, hanya lewat dan nongkrong. Untuk salah satu caleg yang diduga melakukan tindakan kampanye saat penyaluran dana BSM di sekolah, pihaknya juga tidak menemukan bukti sehingga tidak ditindaklanjuti. (mus) PELANGGARAN PEMASANGAN APK 1. PAN : 4.255 pelanggaran 2. PDIP : 3.796 pelanggaran 3. Demokrat: 2.969 pelanggaran 4. Gerinda : 2.387 pelanggaran 5. PKS : 2.213 pelanggaran 6. Golkar : 2.185 pelanggaran 7. PKB : 2.012 pelanggaran 8. PPP : 1.626 pelanggaran 9. Nasdem : 1.521 pelanggaran 10. Hanura : 700 pelanggaran 11. PKPI : 444 pelanggaran 12. PBB : 28 pelanggaran *) sumber : Panwaslu Kuningan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: