Razia di Beber dan Lemahabang, Polresta Cirebon Sita 71 Botol Miras

Jajaran Polresta Cirebon melakukan razia minuman keras (miras) disejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon, Sabtu 19 April 2025.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Aparat Kepolisian Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Sabtu 19 April 2025 kemarin.
Dalam razia tersebut petugas berhasil mengamankan 71 botol miras pabrikan berbagai merek dan miras tradisional.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 71 botol jenis miras pabrikan dari berbagai merek dan termasuk miras tradisional.
BACA JUGA:Indonesia Jadi Tuan Rumah AFF 2025 Cup, Berikut Daftar Stadion yang Akan Digunakan
BACA JUGA:Visa Jamaah Hari Reguler Sudah Tercetak 100 Ribu, Kemenag: 2 Mei 2025 Sudah Mulai Berangkat
BACA JUGA:Sekda Jabar Tegaskan Pergeseran APBD 2025 Untuk Kesejahteraan Rakyat
Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Beber dan Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
"Dalam razia ini, kami mengamankan 71 botol miras pabrikan berbagai merek dan termasuk miras tradisional. Kemudian penjualnya juga diproses tipiring," katanya.
Menurutnya, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran.
Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
BACA JUGA:Banyak Pemda Ajukan Tanah ke Kemensos untuk Dirikan Sekolah Rakyat
BACA JUGA:Kronologi Petani di Panongan Lor Tewas Tersambar Petir, Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase