Sanksi Tambahan Menanti Bobotoh

Sanksi Tambahan Menanti Bobotoh

JAKARTA – Persib Bandung mendapat “cobaan” jelang bergulirnya Indonesia Super League (ISL) 2014 pasca libur Pileg. Bobotoh, fans Persib, terancam sanksi dari Komisi Disiplin (Komdis) PSSI. Soalnya, mereka diduga hadir dalam dua laga tandang Maung Bandung awal Februari lalu. Padahal, saat itu Bobotoh masih dalam masa hukuman Komdis selama satu tahun. Soal sanksi ini, CEO PT Liga Indonesia (PT LI) yang juga Sekjen PSSI Djoko Driyono mengatakan, Bobotoh masih dalam masa hukuman selama satu tahun setelah Komdis menjatuhkan sanksi per September 2013 lalu karena buntut dari kericuhan antara Viking (suporter Persib) dan The Jakmania (suporter Persija Jakarta) di Stadion Maguwoharjo, Sleman, DIY, 28 Agustus 2013. Menurutnya, Bobotoh harus menjalani sanksi per September 2013 karena telah melanggar Kode Disiplin pasal 75 ayat 7. Selain hukuman satu tahun tidak boleh mendampingi klub kebanggaan Kota Bandung tersebut dalam laga tandang, Persib juga terkena dampaknya yakni denda sebesar Rp50 juta. Kehadiran Bobotoh di Maguwoharjo, Sleman, berdasarkan hasil laporan Pengawas Pertandingan (PP) Persijap versus Persib. Dari laporan PP tersebut, kata Djoko, lalu diteruskan untuk dilaporan dan ditindaklanjuti. \"Kita serahkan ke Komdis. Lalu diputuskan dalam pleno Komdis untuk ditindaklanjuti dengan memeriksa kemungkinan kehadiran Bobotoh,\" ujar Djoko di Kantor PSSI, Senayan, Jakarta, dilansir situs PT LI, Senin (7/4). Jika nantinya ditemukan fakta bahwa ada kehadiran Bobotoh, maka, menurut Djoko, besar kemungkinan akan ada sanksi tambahan bagi Bobotoh dan Persib. Itu karena saat itu Bobotoh masih dalam masa terhukum. \"Masalah sanksi, ini menjadi kewenangan Komdis. Tergantung kepada Pak Hinca (Ketua Komdis PSSI Hinca Pandjaitan, red) mau disampaikan seperti apa. Bisa saja hukuman itu diberikan di tengah kompetisi,\" kata Djoko. Sementara itu, Hinca masih belum bisa memastikan apa bentuk sanksi bagi Bobotoh. “Kita belum ada pertemuan. Nanti saja ya,” cetusnya. (net/mid)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: