Bupati Izinkan Motor Dinas Desa Didum

Bupati Izinkan Motor Dinas Desa Didum

KUNINGAN - Perjuangan mantan kepala desa/kelurahan yang tergabung dalam IPBAPDK (Ikatan Purna Bakti Aparatur Pemerintah Desa dan Kelurahan) Kabupaten Kuningan agar motor dinas kades merek Honda Win didum akhirnya disetujui bupati. Namun, di lapangan belum semua desa setuju, sehingga saat ini belum ada kapastian mengenai motor tersebut. “Sudah disetuji oleh Ibu bupati tinggal sekarang pengajuan dari pihak desa. Kami menunggu ajuan dari mereka, namun hingga saat ini belum ada pengajuan,” ucap Kabid Aset BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Edi Supriyadi. Menurut Edi, setelah disetujui kini justru pihak desa terbilang lambat. Padahal, sebelumnya desakan dari para mantan kuwu/kades sangat kencang ke pemda. Ini akhirnya membingungkan pihaknya. Harusnya, lanjut Edi, pihak pemdes cepat bergerak untuk mengajukan. Pihak BPKAD sendiri hingga sekarang belum mengetahui berapa banyak kendaraan dinas tersebut. Namun, apa pun alasanya motor harus ada karena milik negara. “Sekarang mah tinggal bagaimana desa, kami sudah berjuang dan pihak pemerintah sudah mengabulkan. Adapun prosesnya adalah lelang terbuka,” jelas dia. Ketua IPBAPDK War’i menyebutkan, faktor masih banyaknya pihak pemdes yang mempertahankan motor pentaris desa tersebut, karena kades penerima pertama (2003) dan mantan kades 2011 saling berebut. Bahkan, banyak kades yang baru tidak mengizinkan. Karena kades yang lama tidak memberikan dukungan pada saat pilkades. Sehingga, lanjut dia, banyak kades yang baru tidak memberikan izin kendaraan lama untuk didum. Alasannya masih dibutuhkan, meski jelas-jelas sudah diizinkan bupati. “Kalau saya pribadi tidak ada kendala pihak desa sudah mengizinkan. Tapi, kan syaratnya harus semua desa mengajukan agar proses dum berjalan lancar. Mengenai proses lelang nanti bisa diikuti mekanismenya yang terpenting mengajukan,” jelas dia. Ia berharap, pihak desa mengerti hal tersebut. karena sudah sepantasnya motor tersebut diberikan kepada mantan kepala desa penerima pertama sebagai tanda jasa. Selain itu, para kades penerima pertama sudah menyetor uang Rp500 ribu untuk biaya proses dum beberapa tahun sebelumnya. Terpisah, Sekretaris Apdesi Yudi Iskandar membenarkan terkait dikabulkannya proses dum motor dinas desa tahun 2003. Tapi, hingga saat ini belum ada kesepatakan di tiap desa. Ia sendiri berharap, pihak desa mengajukan surat untuk proses dum. Karena sudah ada izin dari pemerintah. Seharunya setelah dikabulkan harus langsung merespons. “Kalau saya sendiri yang terpenting bisa dilelang, mau mantan kades mana yang memperoleh itu harus mengikuti mekanisme yang berlaku,” jelasnya. Sekadar informasi, selain menjadi rebutan para mantan kades. Motor Win ini juga banyak yang sudah dijual ke warga oleh oknum kades atau perangkat desa. Dari informasi yang berkembang, hingga saat ini hanya Kuningan saja yang sudah mengabulkan motor untuk didum. Di Daerah lain hingga sekarang motor ini masih digunkan meski ada motor dinas yang baru. (mus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: