Rapat dengan Anggota Dewan Cirebon, GAPITT Melawan Kebijakan Dedi Mulyadi Soal Study Tour

GAPITT Ciayumajakuning rapat dengan Komisi III dan Pimpinan DPRD Kota Cirebon, beberapa waktu lalu.-Istimewa -Radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM – GAPITT menggelar rapat dengan DPRD Kota Cirebon membahas aturan study tour.
Rapat dengar pendapat ini digelar oleh Komisi III dan Pimpinan DPRD Kota Cirebon, beberapa waktu lalu.
Dihadiri oleh anggota dan pengurus Gabungan Pengusaha Industri Tour & Travel (GAPITT) Ciayumajakuning.
Hasil pertemuan tersebut memutuskan bahwa pelaksanaan study tour diperbolehkan untuk sekolah-sekolah di Kota Cirebon.
BACA JUGA:Pecinta Kuliner Jepang Kumpul, Sedang Ada Promo di Aston Cirebon
BACA JUGA:Ternak Ayam di Argasunya Mati, Diduga Saluran Air Tercemar Minyak Goreng
Ketua Gabungan Pengusaha Industri Tour & Travel (GAPITT) Ciayumajakuning, Budi Ariestya menuturkan bahwa keputusan membolehkan pelaksanaan study tour ini ada dasarnya.
Budi menjelaskan, bahwa selain GAPITT bersama Komisi III dan Pimpinan DPRD Kota Cirebon, RDP juga dihadiri oleh Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Dinas Pariwisata Kota Cirebon, serta perwakilan Kepala Sekolah.
Lebih lanjut, dikatakan oleh Budi bahwa dasar hukum membolehkan sekolah melaksanakan study tour yaitu Surat Edaran (SE) Pj Gubernur Tahun 2024.
SE yang sama digunakan Pemprov Jabar untuk melarlang pelaksanaan study tour.
BACA JUGA:Bukan Gaya-gayaan, Ini Alasan Dedi Mulyadi Pilih Duduk di Kursi Depan saat Berkendara
BACA JUGA:Pinjaman KUR BRI Tanpa Jaminan Maksimal Berapa, Ketahui Persayaratan dan Ketentuannya!
Sementara itu, menurut Budi, di dalam SE tersebut tidak disebutkan larangan study tour. Tapi mengimbau gar berwisata di Jawa Barat.
Dalam SE tersebut juga dijelaskaan ketentuan jika study tour dilaksanakan di luar provinsi Jawa Barat diperbolehkan dengan regulasi yang berlaku. Antara lain mobil angkutan laik jalan dan koordinasi yang jelas dengan dinas terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: