Ampun! Dana Desa di Cipaku Majalengka Diduga Dipakai Judi Online - Togel oleh Sekdes

Sekretaris Desa Cipaku diduga menyelewengkan dana desa untuk judi online.-Baehaqi-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Anggaran Dana Desa di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, diduga dipakai untuk judi online dan togel.
Terduga pelaku adalah Sekretasi Desa (sekdes) Cipaku. Dia diduga melakukan penyelewengan dana desa untuk judol dan keperluan lainnya.
Sekretaris Komisi I Jujun Junaedi meminta agar yang bersangkutan segera ditindak dan diproses secara hukum.
"Tidak perlu ada pemeriksaan yang berlarut-larut terhadap Sekretaris Desa Cipaku. Dia telah secara langsung mengakui," kata Jujun.
Disebutkan bahwa sekdes mengakui memindahkan dana desa ke rekening pribadi dan menggunakan uang tersebut untuk berjudi secara daring, termasuk bermain togel.
"Sudah ada pengakuan langsung dari sekdes bahwa dana sebesar Rp470 juta digunakan untuk judi online (judol) dan togel. Fakta ini harus segera ditindaklanjuti secara hukum," tandasnya.
Hal tersebut disampaikan Jujun saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Majalengka.
Menurut Jujun, RDP tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait penyalahgunaan dana desa oleh oknum Sekretaris Desa (Sekdes) Cipaku.
BACA JUGA:Kolam Penampung Air Pondok Gontor 5 Magelang Roboh, 4 Santri Meninggal Dunia
"Ya, rapat tersebut sudah dilaksanakan. Komisi I telah menyimpulkan hasil RDP yang dihadiri oleh pihak Inspektorat dan DPMD, khususnya membahas persoalan di Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten," jelas Jujun.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD merekomendasikan agar Inspektorat menjatuhkan sanksi tegas terhadap pelaku penyelewengan.
Tindakan tersebut mencakup penyalahgunaan wewenang, pelanggaran terhadap larangan sebagai perangkat desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Majalengka Nomor 5 Tahun 2022, hingga kemungkinan pemberhentian dari jabatan.
"Segera proses pengembalian dana yang telah diselewengkan oleh Sekdes dalam jangka waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: