Polresta Cirebon Ungkap Kasus Curas di Sedong, Ternyata 1 Pelaku Warga Lemahabang

Aparat kepolisian sedang memeriksa pelaku curas di Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon.-ISTIMEWA/RADARCIREBON.COM-
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon.
Petugas mengamankan pelaku berinisial AN (27) warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni SIK SH MH mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa 29 April 2025 sekira pukul 20.30 WIB.
Dalam peristiwa tersebut pelakunya berjumlah dua orang, dan seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
BACA JUGA:APES! Begal Motor Kehabisan Bensin di Kuningan, Endingnya Jadi Begini
BACA JUGA:Laba BSI Triwulan I 2025 Tumbuh Double Digit, Faktor Layanan Digital
BACA JUGA:GIFS 2025 Tekankan Relevansi Ekonomi Syariah Pada Pembangunan Ekonomi Indonesia
"Peristiwa bermula saat pelaku mengendarai sepada motor matik berhenti di depan warung, selanjutnya salah satu pelaku turun dari motor, dan langsung menghampiri korban yang sedang memegang handphone (HP)," ujarnya, Rabu 30 April 2025.
Ia mengatakan, saat itu korban tengah berkumpul beserta temanya, dan pelaku berpura- pura menanyakan arah menuju Sindang laut.
Namun, pelaku langsung merebut HP yang sedang dipegang korban dengan cara menariknya dengan paksa.
Menurutnya, selanjutnya pelaku yang merebut HP korban didorong oleh saksi sehingga terjatuh, sedangkan palaku lainya melarikan diri.
BACA JUGA:Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kota Cirebon Akan Libatkan Masyarakat
BACA JUGA:6 Siswi MI di Cirebon Jadi Korban Penipuan Modus Hipnotis, Kalung dan Gelang Emas Lenyap
BACA JUGA:Jalan Penghubung Jadi Tempat Sampah, Warga Sindanghayu Bersama TNI/Polri Gelar Opsih
Selanjutnya salah satu pelaku yang terjatuh diamankan oleh warga kemudian dibawa ke Kantor Desa Kertawangun, Kecamatan Sedong, Kabupaten Cirebon.
"Di dalam kantong celana pelaku dtemukan Kunci pas 16, kunci pas 10, Kunci pas 8, dan obeng yang di modifikasi menyerupai kunci motor yang juga diamankan sebagai barang bukti.”
BACA JUGA:Laba Meningkat, CIMB Niaga Tetap Fokus Pada Inovasi dan Customer Centricity
BACA JUGA: Modus Penipuan Mengatasnamakan Aplikasi DANA Pasti Ada, Tetap Waspada!
“Kemudian patroli polsek sedong datang sehingga palaku dan barang bukti dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP, dan diancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase