3 Warga Kejaksan Buang Sampah Sembarangan di Kesenden Sudah Diperiksa Satpol PP, Ini Hasilnya

3 Warga Kejaksan Buang Sampah Sembarangan di Kesenden Sudah Diperiksa Satpol PP, Ini Hasilnya

Warga Kelurahan Kejaksan Kota Cirebon diperiksa Satpol PP lantaran buang sampah sembarangan di Kesenden.-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Tiga warga yang membuang sampah di TPS liar Kesenden, telah menjalani pemeriksaan oleh petugas Satpol PP Kota Cirebon.

Plt Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cirebon, M Rahmat, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa para pelaku.

Rahmat mengatakan, petugas meminta klarifikasi dari ketiga warga dan Plt Ketua RW 02 Kecamatan Kejaksan.

"Pihak Kelurahan Kejaksan yang bersangkutan telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi. Dari hasil sementara, ada miskomunikasi antara pihak Kelurahan Kejaksaan, RW02, dan warga," ungkapnya kepada Radarcirebon.com di kantor Satpol PP, Selasa (6/5/2025).

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Pimpin Musrembang di Kota Cirebon, Jalanan 'Dibersihkan'

BACA JUGA:Mahasiswi Bunuh Pacar di Majalengka, Alasannya Sungguh Tak Terduga

Rahmat mengatakan, Satpol PP Kota Cirebon memberikan surat peringatan keras kepada RW, kelurahan, dan warga yang terlibat dalam insiden tersebut.

“Setelah diberikan surat peringatan keras, ketiga pelanggar (warga) membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya di atas materai dan ditandatangani," katanya.

Rahmat menambahkan, jika ke depannya pelanggaran serupa kembali terjadi, maka pihaknya akan menindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kita tindak sesuai dengan peraturan yang ada. Jika melanggar lagi, langsung kita proses ke persidangan,” ucapnya.

BACA JUGA:Enggan Berpisah Jadi Ditinggal Selamanya, Ini Dia Motif Mahasiswi Bunuh Pacar di Majalengka

BACA JUGA:'Bapak Aing' Diganti 'Bapak Tiri', Spanduk Sindiran untuk Dedi Mulyadi Marak di Cirebon Timur

Selain itu, Rahmat juga menyebutkan bahwa motor roda tiga yang sebelumnya disita sudah dikembalikan.

"Motor roda tiga juga sudah kami kembalikan ke pihak yang bersangkutan (RW02)," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: