Anak Kades Aniaya Warga Terancam 5 Tahun Mendekam di Penjara
Anak kades Klapanungga, Kabupaten Bogor, berinisial LR, tertunduk lesu saat mengikuti konferensi pers kasus pengiayaan warga. -Saepul Jaenudin-Beritasatu.com
RADARCIREBON.COM – Anak kepala desa alias Kades aniaya warga sedang ditangani oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. Peristiwa ini terjadi di Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kasis penganiayaan yang melibatkan LR, anak kades Klanunggal, Kabupaten Bogor, sempat viral di media sosial.
Polisi telah menetapkan LR sebagai tersangka. Dia terancam hukuman berat, maksimal 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Motor Tiger Indramayu (MORTIR) Rayakan 20 Tahun Kebersamaan dalam Event Akbar 'KEEP OUR SOUL'
Kepolisian menghadirkan sosok LR ketika menggelar konferensi pers baru-baru ini.
Anak Kades Klapanunggal itu tampak lesu. Hanya bisa tertunduk lesu menghadapi kenyataan di depannya.
Kasus penganiayaan ini terungkap setelah beredar video penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka di media sosial.
Korban tindak kekerasan itu seorang warga berinisial M. Tindakan kekerasan ini dipicu kritik di media sosial.
BACA JUGA:Ono Surono 'Serang Balik' Dedi Mulyadi yang Sindir Bupati Cirebon Setelah Dikritik Warga
BACA JUGA:Jumlah Penduduk di Jabar Sudah Hampir 5O Juta Jiwa, Dedi Mulyadi: Kendalikan dengan Program KB
Melansir Beritasatu.com, LR tak terima karena orangtuanya dikritik oleh M di media sosial. Karena tak dapat membendung emosi, LR akhirnya menganiaya M.
Dijelaskan oleh Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, bahwa korban inisial M langsung melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

