Pertama Terjadi Sopir dan Kernet Gugat Pengelola Tol Karena Kecelakaan di Cipali

Pertama Terjadi Sopir dan Kernet Gugat Pengelola Tol Karena Kecelakaan di Cipali

Kuasa hukum penggugat Agung Makbul bersama tim, foto di depan ruang sidang gugatan PMH dengan nomor perkara 215/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst di PN Jakarta Pusat.-Istimewa -Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COMSopir dan kernet bus gugat pengelola tol karena kecelakaan di Cipali tahun lalu.

Peristiwa kecelakaan yang menewaskan satu orang dosen ini terjadi pada 24 Juli 2024. Insiden ini terjadi pada KM 178+300 Tol Cipali, termasuk wilayah Kabupaten Majalengka. 

Kecelakaan ini mengakibatkan satu orang meninggal dunia. Bermula ketika bus oleng ke kanan lalu menabrak tiang RPPJ yang berada di median jalan. Tiang RPPJ itu roboh menimpa bus. 

Atas insiden ini, sopir dan kernet bus mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Anak Durhaka, Bunuh Ayah Hanya Gara-gara Tidak Dipinjami Sepeda Motor

BACA JUGA:Ramadhipa Melesat Cetak Sejarah Kibarkan Merah Putih di Portugal

Proses hukum sudah berjalan. Dijelaskan oleh Kuasa hukum penggugat, Irjen Pol (Purn) Dr H Agung Makbul SH MH, bahwa sidang pertama sudah dilaksanakan.

Sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan nomor perkara 215/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst sudah digelar awal pekan ini. 

Dia menambahkan, bahwa gugatan ini baru pertama terjadi dalam kasus kecelakaan di jalan tol.

Di mana warga menggugat Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) atas kelalaian yang menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, dan aturan terkait lainnya.  

BACA JUGA:Anak Kades Aniaya Warga Terancam 5 Tahun Mendekam di Penjara

BACA JUGA:Hari Ini Aksi Unjuk Rasa Jalan Rusak Jilid II Digelar, Berikut Rundown Acaranya!

Agung Makbul mengatakan, bahwa dirinya berharap sidang tersebut dapat menjadi yurisprudensi bagi peristiwa kecelakaan jalan tol berikutnya. 

Sehingga, menurut dia, tidak terjadi lagi hanya sopir yang disalahkan dalam insiden di dalam tol.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: