Pengedar OKT Inisial DP Ditangkap Polisi di Karangwareng Cirebon

Pengedar OKT Inisial DP Ditangkap Polisi di Karangwareng Cirebon

Pengedar obat keras terbatas alias OKT berinisial DP (22) ditangkap polisi di Karangwareng, Kabupaten Cirebon.-Istimewa-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Pemuda berinisial DP (22) terpaksa berurusan dengan polisi setelah kedapatan menjadi pengedar obat keras terbatas alias OKT.

Dia ditangkap Jajaran Polresta Cirebon di wilayah Kecamatan Karangwareng, Kabupaten Cirebon, pada Sabtu (10/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari tangan tersangka petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 75 butir Trihex, uang tunai hasil penjualan senilai Rp50 ribu, serta handphone, dan juga barang bukti lainnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni menjelaskan, bahwa atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Juncto Pasal 138 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. 

BACA JUGA:Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Suranenggala Kidul Cirebon

BACA JUGA:Alasan PKL Sukalila Minta Kompensasi Bila Digusur Pemkot Cirebon

“Diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni kepada wartawan, Minggu (11/5/2025).

Kapolresta memastikan, jajarannya tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang lainnya.

Pihaknya juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan melalui Layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau nomor Dumas Presisi Polresta Cirebon 08112497497.

"Kami juga meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan tindak kejahatan yang mengganggu situasi kamtibmas. Dipastikan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti secepatnya," pungkasnya.

BACA JUGA:Komentar Kak Seto Soal Program Siswa Nakal Dikirim ke Barak Ala Dedi Mulyadi

BACA JUGA:Tyronne del Pino Jelaskan Hal Terpenting Jelang Liga 1 Berakhir, Ternyata Bukan MPV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: