PT MPU Rugikan Pedagang
PABUARAN- Pedagang Pasar Pabuaran Kidul mengeluhkan omzet jualan yang terus turun lantaran tidak representatifnya kondisi pasar darurat. Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Pabuaran Kidul, Asep Barsyah mengungkapkan, omzet pedagang anjlok lebih dari 50 persen. Kondisi ini jelas merugikan pedagang, apalagi Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) resmi memperpanjang izin penguasaan lahan PT MPU. “Pedagang sangat dirugikan karena omzet jualan kami terus menurun dan di bawah rata-rata, bila dibandingkan dengan berjualan di lokasi pasar lama,” ujar Asep, kepada Radar, belum lama ini. Dengan adanya perpanjangan izin penguasaan lahan PT MPU, kata dia, harapan pedagang untuk merasakan momen bulan Ramadan dan Idul Fitri di pasar yang baru sepertinya tidak akan terealisasi. Pedagang diprediksi dirinya, tetap akan berjualan di pasar darurat hingga Ramadan dan Idul Fitri, bila mengacu pada perkembangan terbaru. Pengamat kebijakan publik, Tajudin S Sos menilai, keputusan BPPT memperpanjang izin penguasaan lahan benar-benar mencerminkan kinerja aparat birokrasi yang menggunakan kaca mata kuda. “Mereka cuma lihat aturan, ke depan saja lihatnya dan nggak lihat kanan kiri. Aspirasi pedagang, pemdes, nggak didengar,” katanya. Mestinya, kata Tajudin, aspirasi yang berkembang di kalangan pedagang menjadi pertimbangan bagi BPPT menentukan apakah memperpanjang atau memutus izin penguasaan lahan PT MPU. Meski secara aturan diperbolehkan memperpanjang izin, namun seharusnya BPPT melihat dampak dari kebijakan ini. Sebaliknya, Tajudin berharap PT MPU mempertanggung jawabkan izin penguasaan lahan yang telah didapat. Dengan adanya izin tersebut, sudah seharusnya PT MPU melakukan pembangunan. Sebab, dalam statemen di media massa beberapa waktu lalu, PT MPU bersikeras melakukan pembangunan dan peletakan batu pertama. “Izin sudah ada, lalu mau apalagi? Mereka memperpanjang izin itu kalau tidak membangun, terus buat apa?” tanya dia. Dengan tindakan BPPT, kata dia, polemik Pasar Pabuaran Kidul makin berlarut dan sulit dicarikan solusinya. Setidaknya, masalah ini akan memasuki babak baru ketika izin penguasaan lahan habis sekitar enam bulan mendatang. (den)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: