17 Provinsi Lapor Surat Suara Tertukar
JAKARTA - Kasus surat suara tertukar ternyata bermunculan di wilayah Jawa Timur. Komisi Pemilihan Umum mencatat, terdapat 82 tempat pemungutan suara (TPS) yang menyampaikan bahwa surat suara, terutama untuk wilayah DPRD tingkat II, tertukar satu sama lain. \"Saat ini sedang diupayakan penyelesaian (pemungutan suara ulang),\" ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU Jakarta, kemarin (10/4). Berdasar daftar perincian TPS yang tertukar, Kota Surabaya mencatatkan jumlah terbanyak. Ada 23 TPS yang dilaporkan surat suaranya tertukar. Kasus di wilayah Jatim lain seperti di Ponorogo (4 TPS), Lumajang (3 TPS), Mojokerto (6 TPS), Nganjuk (21 TPS), Bojonegoro (8 TPS), dan Madiun (6 TPS). \"Ada wilayah yang langsung dilakukan pemungutan suara ulang,\" ujar Hadar. Kabupaten Ponorogo sebagai contoh, tiga di antara empat TPS langsung mengadakan pemungutan ulang. KPU setempat melakukan penggantian dengan menggunakan 1.000 surat suara yang dicadangkan untuk kepentingan pemilu susulan. \"Lumajang hari ini (kemarin, Red) rencananya,\" ujarnya. Menurut Hadar, KPU RI bukan lembaga yang berhak menentukan tanggal pemilu ulang. Kepastian tanggal harus didasarkan pada pertimbangan kesiapan personel dan logistik di lapangan. \"Yang punya otoritas pemungutan suara ulang adalah KPU kabupaten/kota,\" ujarnya mengingatkan. Berdasar laporan sementara yang masuk ke KPU hingga pukul 20.00 tadi malam, 69 kabupaten/kota 17 provinsi sudah menyampaikan kasus surat suara tertukar. Komisioner KPU Arief Budiman menyatakan, data 17 provinsi itu hanya kasuistik atau tidak mencakup keseluruhan wilayah. \"Yang harus dipahami 17 provinsi itu tidak semua kabupaten/kota. Dan, di (kabupaten/kota) itu juga tidak semua TPS,\" ujar Arief. Dia tidak menyebut provinsi mana saja yang dimaksud. Namun, pemungutan suara ulang nanti dilaksanakan di 476 TPS atau 0,08 persen dari total 545.803 TPS di dalam negeri. Secara terpisah, Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Daniel Zuchron menyatakan, pemungutan suara ulang akibat kasus surat suara tertukar di Jawa Barat akan melibatkan 337 TPS. Itu didasarkan pada laporan terakhir yang disampaikan Bawaslu Provinsi Jabar. \"Kalau di Jateng ada sekitar 60 TPS,\" kata Daniel. Untuk Jatim dan Banten, Bawaslu masih melakukan perekapan. Daniel menyatakan, Bawaslu mengapresiasi sikap KPU yang memutuskan pemungutan suara ulang atas kasus surat suara tertukar. \"Keputusan KPU untuk mengulang itu harus dijelaskan. Logistik juga disiapkan lagi biar partisipasi pemilih tetap tinggi,\" tandasnya. (bay/c7/fat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: