Polisi Amankan 34 Motor Hasil Curian, Bagi yang Kehilangan Bisa Datang ke Mapolresta Cirebon

Polisi Amankan 34 Motor Hasil Curian, Bagi yang Kehilangan Bisa Datang ke Mapolresta Cirebon

Sebanyak 34 unit sepeda motor hasil curian dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polresta Cirebon diamankan Satreskrim Polresta Cirebon, Rabu 14 Mei 2025.-Dedi Haryadi-radarcirebon.com

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon dan jajaran Unit Reskrim  Polsek se-Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap 11 orang tersangka.

Dalam pengungkapan ini, petugas juga berhasil mengamankan sebanyak 34 unit sepeda motor hasil curian dari berbagai lokasi.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu 14 Mei 2025 mengatakan, pengungkapan kasus curanmor tersebut dari sejumlah daerah di wilayah hukum Polresta Cirebon.

BACA JUGA:Polresta Cirebon Mengungkap 21 Kasus Kejahatan, Dari Pencurian, hingga Pembunuhan dan Pelecehan Seksual

BACA JUGA:Lindungi Anak di Ruang Digital, Dedi Mulyadi dan Menkomdigi Sosialisasikan PP Tunas ke Pelajar

BACA JUGA:Sewa iPhone Makin Diminati, Kebutuhan atau Sekadar Flexing?

“Ya, kami berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polresta Cirebon dan Polsek jajaran."

"TKP-nya ada di 8 tempat, yaitu di Gebang, Susukan, Depok, Sedong, Beber, Gempol, Pabuaran dan Sumber,” ungkapnya.

Kombes Pol Sumarni menyebutkan, ada 34 unit motor hasil kejahatan yang berhasil diamankan sebagai barang bukti.

"Total tersangka yang kita amankan juga ada 11 orang dengan berbagai inisial, seperti AS, S, AN, NWP, hingga AR.”

“Modus yang digunakan bervariasi, mulai dari pencurian dengan kekerasan (perampasan atau begal), menggunakan kunci T, hingga mengambil motor yang tidak dikunci stangnya," sebutnya.

BACA JUGA:Bisa Dapat Cuan, Punya Emas Jangan Dibiarkan Saja Padahal Ada Layanan Konsinyasi di Galeri 24

BACA JUGA:Jaga Kualitas Aset Tetap Sehat, Ini Strategi Manajemen Risiko BRI di Tengah Dinamika Ekonomi Global

BACA JUGA:Nasabah Arisan Bodong di Cirebon Rugi Lebih dari Rp1 Miliar

Dijelaskan Mantan Kapolres Subang ini, salah satu kasus yang menonjol adalah pencurian dengan kekerasan berdasarkan Laporan Polisi nomor 8/IV/2025, di mana tersangka CI dan PI memepet korban berinisial EI yang mengendarai motor Honda Beat merah hitam.

"Korban terjatuh, motor diambil paksa oleh pelaku, bahkan plat nomor hasil curiannya sempat dipalsukan.”

“Barang buktinya kami amankan, termasuk motor yang warnanya juga sudah diganti dengan skotlet dan plat nomor yang dipalsukan,” jelasnya.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk datang ke Mapolresta Cirebon.

BACA JUGA:Bukan Pelecehan Seksual, Penyebab DS Dipecat RS Pertamina Cirebon Ternyata Gara-gara Ini

BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual Pasien RS Pertamina Cirebon Minim Saksi dan Alat Bukti, Begini Kata Pihak Rumah Sakit

BACA JUGA:Rumah Dihuni ODGJ di Desa Sarajaya Terbakar

“Silakan bagi warga yang merasa kehilangan motor, bisa cek motornya di Polresta Cirebon. Barangkali dari 34 motor hasil barang bukti curanmor yang hari ini kami rilis, ada milik warga.”

“Kalau memang benar, silakan tunjukkan bukti kepemilikan dan kami pastikan pengambilan motornya gratis,” ucapnya.

Ditegaskan perwira melati tiga ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: reportase