Satreskrim Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Uang Palsu

Satreskrim Polresta Cirebon Bongkar Peredaran Uang Palsu

Satreskrim Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu, Rabu 14 Mei 2025.-DEDI HARYADI-RADARCIREBON.COM

CIREBON, RADARCIREBON.COM - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan seorang pria berinisial S (29), warga Desa Bodesari, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Pelaku ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan membelanjakan uang palsu di wilayah tempat tinggalnya.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni kepada wartawan saat menggelar konferensi pers pada Rabu 14 Mei 2025, mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang dilakukan pelaku.

BACA JUGA:TV Samsung Terbaru 2025 dengan Teknologi AI Paling Canggih, Bisa Jadi Pendamping Pintar di Rumah

BACA JUGA:Jabar Tertarik Furikake, Olahan Pangan Khas Jepang yang Bisa Cegah Malnutrisi

“Tersangka menyimpan secara fisik uang palsu dan membelanjakannya di masyarakat. Kejadian pada Senin, 5 Mei 2025, di teras rumahnya di Desa Bodesari,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan, menurut Kombes Pol Sumarni, pihaknya  berhasil menyita barang bukti berupa 50 lembar uang palsu dengan total nominal Rp2.950.000.

"Rinciannya terdiri dari 41 lembar pecahan Rp50.000 dan 9 lembar pecahan Rp100.000. Uang tersebut diketahui telah dibelanjakan oleh pelaku di sejumlah warung untuk keperluan pribadi," ujarnya.

Kapolresta Cirebon menyebutkan, pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut dari pihak lain yang hingga kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Pembentukan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Cirebon Mulai Digenjot, Target 412 dan 12 Kelurahan

BACA JUGA:Hadiri Halal Bihalal PCNU, Wakil Walikota Cirebon: NU Adalah Rumah Besar Saya

"Kami saat ini sedang mendalami kemungkinan adanya jaringan atau sindikat yang lebih besar di balik peredaran uang palsu ini," sebutnya.

Kombes Pol Sumarni menegaskan, tersangka S dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) jo Pasal 36 ayat (2) dan/atau Pasal 26 ayat (3) jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, serta atau Pasal 245 KUHP.

"Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp50 miliar," tegasnya.

BACA JUGA:Pencegahan Dini, Warga Kesenden Berbondong-bondong Cek Kesehatan Gratis dan Donor Darah

Mantan Kapolres Subang ini mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melapor apabila menemukan adanya transaksi mencurigakan.

"Kami meminta peran aktif dari masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melaporkan apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497,"pungkasnya. (rdh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: