Warga PGPP Mundu Desak Serahterima Fasum-Fasos, Komisi III DPRD Beri Ultimatum Developer

Warga PGPP meminta DPRD Kabupaten Cirebon untuk memfasilitasi serahterima fasum-fasos yang sudah 27 tahun belum juga terealisasi.-SAMSUL HUDA-RADARCIREBON.COM
CIREBON, RADARCIREBON.COM - Permasalahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kembali mencuat di Kabupaten Cirebon.
Kali ini, warga Perumahan Gerbang Permai Pamengkang (PGPP), Kecamatan Mundu, mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis 15 Mei 2025.
Mereka, menyuarakan kejelasan atas serah terima fasum dan fasos yang belum juga direalisasikan selama 27 tahun.
Ketua Forum Warga Gebang Permai Pamengkang, Dede Indra Kelana SSos mengaku kecewa lantaran hingga kini, pengembang perumahan belum juga menyerahkan fasum dan fasos kepada pemerintah daerah.
Akibatnya, jalan utama perumahan mengalami kerusakan parah dan tidak bisa diperbaiki menggunakan APBD maupun Dana Desa.
BACA JUGA:Cek Rekening! Kemendikdasmen Siap Salurkan Bantuan untuk Guru Honorer Non-ASN
BACA JUGA:Penjualan Tiket Tahap II Laga Timnas Indonesia vs China Dibuka Awal Pekan Depan, Siap-siap ya!
"Sudah 27 tahun kami menunggu. Jalan utama rusak parah, bahkan sudah ada 17 korban kecelakaan. Satu orang meninggal dunia, satu ibu melahirkan dijalan karena akses infrastrukturnya tidak memadai," ungkap Dede.
Dede menegaskan bahwa warga selama ini taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sejak tahun 1997. Namun, hak-hak mereka justru diabaikan.
"Kami bayar PBB, tapi hak atas jalan dan fasilitas lainnya tidak pernah kami terima. Kami hanya menuntut keadilan," katanya.
Berbagai upaya untuk berkomunikasi dengan pihak pengembang melalui desa tidak pernah mendapatkan respons.
Oleh karena itu, pihaknya meminta dukungan DPRD untuk mendorong penyelesaian masalah ini.
"Warga berharap DPRD Kabupaten Cirebon, khususnya Komisi III, dapat menjadi jembatan untuk menekan pengembang agar segera menyerahkan fasum dan fasos kepada pemerintah," ucapnya.
BACA JUGA:Dedi Mulyadi Bertemu Kedutaan Besar Inggris, Bahas Pembangunan Kampung Inggris versi Jabar
BACA JUGA:BRUKK! Pegawai Kecamatan Gebang Harus Mendapatkan Perawatan Medis Usai Tertimpa Atap Plafon
"Memang ini urusan developer dan DPKPP. Tapi, kita warga ingin mendapatkan jaminan dari komisi III DPRD, agar tuntutan kami dapat terpenuhi," tegasnya.
Perlu diketahui, pengembang awal perumahan ini adalah PT Prakarsa Muda Swastika, pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari 1996 hingga 2017.
Namun, setelah SHGB berakhir, pengelolaan beralih ke PT Mundu Putra Pratama berdasarkan perpanjangan SHGB, tanpa adanya penyerahan aset PSU kepada Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, DPRD Kabupaten Cirebon pun merespons positif. Audiensi difasilitasi oleh Ketua Komisi III DPRD, Anton Maulana ST MM, dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD, Nana Kencanawati SPd. Hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari developer, Romi, serta pihak kecamatan dan desa.
BACA JUGA:Mau Kulineran Akhir Pekan di Cirebon Timur? Dusun Mahkota Resto Sajikan Sate Haji Sarung
BACA JUGA:Mau Kulineran Akhir Pekan di Cirebon Timur? Dusun Mahkota Resto Sajikan Sate Haji Sarung
Dalam audiensi itu, Nana Kencanawati menegaskan, fokus utama DPRD adalah menyelesaikan persoalan secara konkret.
Ia meminta pihak developer membawa seluruh dokumen terkait saat berkoordinasi dengan DPKPP Kabupaten Cirebon.
“Jangan sampai site plan berubah. Fasum dan fasos harus sesuai dengan site plan awal. Dan saat ke DPKPP, harus ada pendampingan dari perwakilan warga agar proses berjalan transparan,” ujar Nana.
Sementara itu, Ketua Komisi III Kabupaten Cirebon, Anton Maulana menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses serah terima aset tersebut. Ia meminta pihak developer segera berkoordinasi dengan DPKPP.
"Senin 19 Mei 2025 mendatang, saya tunggu. Kami dari Komisi III DPRD berkomitmen menyelesaikan proses serah terima aset Perumahan Gerbang Permai Pamengkang," pungkasnya. (sam)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: reportase