Dua TPS Terancam Pemilu Ulang

Dua TPS Terancam Pemilu Ulang

MAJALENGKA – Proses pemungutan suara pemilu legislatif (pileg) pada dua tempat pemungutan suara (TPS) dI Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten Kabupaten Majalengka, terancam diulang. Hal ini, lantaran ditemukannya surat suara DPR RI yang mestinya untuk Dapil IX Jabar, terselip belasan lembar surat suara DPR RI Dapil XI Jabar. Informasi yang dihimpun, pada saat akan dilakukan penghitungan suara di TPS 27 dan 28 Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten, petugas KPPS menemukan surat suara yang bukan semestinya ditujukan untuk Majalengka. Seperti diketahui, para pemilih di Majalengka sejatinya memilih caleg DPR RI dari Dapil IX Jabar yang terdiri dari Kabupaten Sumedang dan Subang. Sedangkan, Dapil IX Jabar meliputi Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya. Ketua PPK Kadipaten H Otong Jamhuri menjelaskan, adanya insiden terselipnya surat suara DPR RI Dapil XI Jabar ini, ditemukan saat petugas KPPS hendak melakukan penghitungan suara untuk surat suara DPR RI. Untuk jumlahnya, di TPS 27 Liangjulang ada 4 lembar dan di TPS 28 Liangjulang ada 9 lembar. Menurutnya, saat melakukan pengecekan kelengkapan logistik, para petugas KPPS tidak menyadari bahkan tidak tahu sama sekali adanya surat suara DPR RI Dapil XI yang tertukar itu, para saksi dan pengawas lapangan pun tidak mengetahui adanya surat suara yang nyelip tersebut. Bahkan, pada pemilih juga tidak ada satupun yang komplen jika surat suara yang diterima mereka tidak sesuai. “Baru disadari kalau ada surat suara DPR RI yang tidak sesuai ini pada saat penghitungan. Jadi, kita mendadak rapat dengan petugas KPPS dan pengawas serta saksi-saksi dari parpol. Waktu itu disepakati kalau yang sudah dicoblos dan cara pencoblosannya benar, suaranya sah untuk partai,” kata Otong, kemarin (10/4). Di samping itu, kata dia, hasil dari kesepakatan itu dibuatkan berita acaranya dan menerangkan kejadian luar biasa ini pada berita acara tersebut, serta langsung mengembalikan surat suara yang salah itu ke kotak suara dan sudah tersegel. Mengenai tindak lanjut dari polemik ini, pihaknya mengaku tidak punya kapasitas untuk memutuskan persoalan ini, serta menyerahkan keputusannya kepada KPU, karena dia menganggap PPK hanya menerima logistik yang sesuai dengan yang dikirimkan oleh KPU Kabupaten Majalengka. Dia memperkirakan adanya surat suara DPR RI Dapil XI Jabar yang terselip di TPS yang menjadi bagian dari dapil IX ini, kemungkinan penyebabnya karena petugas yang menyortir terkecoh dengan angka romawi 11 (XI) yang sekilas tidak jauh beda dengan angka romawi 9 (IX). Akibat peristiwa ini, KPU Kabupaten Majalengka beserta PPK Kadipaten, PPS Liangjulang, dan petugas KPPS TPS 27 dan 28 Desa Liangjulang, serta Panwascam Kadipaten dan Muspika Kadipaten, menggelar rakor untuk mencari solusi permasalahan ini agar sesuai dengan kaidah dan peraturan perundangan yang berlaku. Hasil rakor tersebut, KPU menyarankan kepada petugas KPPS mengisi formulir C2 tentang adanya kejadian khusus luar biasa, dan segera melaporkannya secara berjenjang, sehingga KPU Kabupaten Majalengka dapat cepat berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jabar dan KPU RI. Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Majalengka Supriatna SAg menyebutkan, dengan adanya kejadian terselipnya surat suara DPR RI Dapil XI Jabar di TPS 27 dan 28 Desa Liangjulang Kecamatan Kadipaten, pihaknya bakal memutuskan jika di dua TPS tersebut mesti dilakukan pemungutan suara ulang (PSU). \"Ya harus PSU, tapi ini belum fix. Kita akan kaji lagi dan konsultasi dengan KPU Provinsi Jabar, ini juga saya masih di Bandung,\" kata Supriatna singkat saat dihubungi via ponselnya. (azs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: