Razia Penyakit Masyarakat, Polresta Cirebon Sita 64 Botol Minuman Keras

Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Sabtu, 17, Mei 2025.-Polresta Cirebon-radarcirebon.com
RADARCIREBON.COM - Jajaran Polresta Cirebon menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah Kabupaten Cirebon, Sabtu, 17, Mei 2025.
Dalam razia penyakit masyarakat tersebut petugas berhasil mengamankan 64 botol miras pabrikan berbagai merek termasuk miras tradisional jenis ciu dan tuak.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, miras yang berhasil disita jumlahnya mencapai 64 botol yang terdiri dari miras pabrikan berbagai merek termasuk miras tradisional jenis ciu dan tuak.
Razia tersebut digelar di wilayah Kecamatan Plumbon dan Susukan, Kabupaten Cirebon.
BACA JUGA:Saat Patrick Kluivert Gocek Pegiat Medsos hingga Pengamat Sepakbola, Tau-tau Sudah Nribun
"Dalam razia ini, kami mengamankan 64 botol botol miras pabrikan berbagai merek termasuk miras tradisional jenis ciu dan tuak. Kemudian penjualnya juga diproses tipiring," ujar Kombes Pol Sumarni.
Ia mengatakan, razia tersebut dilaksanakan intensif Polresta Cirebon hingga Polsek jajaran. Pihaknya pun meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan berbagai tindak kejahatan di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Dipastikan setiap laporan atau aduan yang diterima bakal langsung ditindaklanjuti dan petugas berada di lokasi dalam waktu singkat.
Pasalnya, laporan maupun aduan masyarakat akan sangat membantu kepolisian dalam menjaga kondusivitas kamtibmas.
BACA JUGA:Diguyur Hujan Deras, Sejumlah Desa di Cirebon Timur Kembali Terendam Banjir
"Peran seluruh elemen masyarakat sangat besar untuk mencegah terjadinya aksi kriminalitas. Selain itu, partisipasi masyarakat juga dibutuhkan untuk menjaga keamanan lingkungan dan sangat berarti bagi kepolisian," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: