2 Tersangka Curanmor Ditangkap Polisi, 1 Warga Ciperna 1 Warga Penggung

2 Tersangka Curanmor Ditangkap Polisi, 1 Warga Ciperna 1 Warga Penggung

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar menanyai 2 tersangka curanmor saat konferensi pers, Senin (19/5/2025).-Dedi Hariyadi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – 2 tersangka yang merupakan bagian dari sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota.

Kedua tersangka yang diamankan tersebut yakni berinisial FA (residivis kasus yang sama) warga Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon dan HB warga Penggung, Kota Cirebon.

Selain kedua tersangka, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa enam dari 10 unit sepeda motor hasil curian. 

Pengungkapkan kasus ini diumumkan Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra dan Kasi Humas AKP M Haris Hermanto dalam konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Senin (19/5/2025). 

BACA JUGA:Rencana KDM Disambut Warga Tionghoa Cirebon, Janji Benahi Kutiong tanpa APBD Tapi Ada Syaratnya

BACA JUGA:Intip Cerita Desa BRILiaN di Lereng Gunung Merapi yang Sukses Kembangkan Pariwisata Alam dan Agrikultur

Menurut Kapolres, keduanya ditangkap berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan dari tersangka pertama yang ditangkap oleh anggota Polsek Selatan Timur (Seltim) berinisial HB warga Penggung, Kota Cirebon.

“Setelah dilakukan pengembangan, Tim Satreskrim Polres Cirebon Kota berhasil mengamankan dua orang tersangka lainnya di lokasi yang berbeda. Keduanya diduga kuat terlibat dalam beberapa kasus curanmor di wilayah Cirebon dan sekitarnya. Salah satu tersangka yakni FA merupakan residivis dalam kasus yang sama,” katanya.

Dalam operasi penangkapan itu, lanjut Eko, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya kunci leter T yang biasa digunakan dalam aksi kejahatan para tersangka dan sejumlah STNK.

“Para tersangka ini melakukan aksinya di 13 TKP di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Kami terus lakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh jaringan dan mencegah kejahatan serupa di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Termasuk kami masih mencari 4 unit sepeda motor yang sudah dijual oleh para tersangka. Akan kita kembangkan sampai ke para penadah barang hasil curian,” sebutnya.

BACA JUGA:Pebalap Astra Honda Siap Beradu Kencang di Sirkuit Thailand

BACA JUGA:Aksi Off Bid Massal Pengemudi Ojol Picu Perdebatan Masyarakat

Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan termasuk pelaku curanmor yang beraksi di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. Siapapun yang mencoba meresahkan masyarakat, khususnya dengan aksi curanmor dan tindak kriminal lainnya, akan kami tindak dengan tegas sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: