Komisi II Desak Kejaksaan Selamatkan PAD Majalengka Rp1,5 Miliar

Komisi II Desak Kejaksaan Selamatkan PAD Majalengka Rp1,5 Miliar

Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Majalengka, Hari ini Senin (19/5/2025).-Baehaqi-Radarcirebon.com

RADARCIREBON.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka mendesak kejaksaan agar segera menyelamatkan PAD sebesar Rp1,5 miliar.

Hari ini, Senin, 19 Mei 2025, Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka mendatangi Kejaksaan Negeri Majalengka.

Tujuannya untuk mendesak pihak kejaksaan agar cepat menyelamatkan potensi Pendapatan Asli Daerh alias PAD sebesar Rp1,5 miliar yang belum disetor oleh PT Sindangkasih Multi Usaha (SMU).

Ketua Komisi II, Dasim Raden Pamungkas mengatakan, bahwa kedatangan mereka ke kejaksaan  merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar sebelumnya.

BACA JUGA:2 Tersangka Curanmor Ditangkap Polisi, 1 Warga Ciperna 1 Warga Penggung

BACA JUGA:Raih 16 Medali Emas, FORKI Kota Cirebon Juara Umum Cirebon Open 2025

Dalam RDP tersebut terungkap bahwa terdapat potensi PAD Kabupaten Majalengka yang belum disetor oleh PT SMU.

"Kami datang untuk berkonsultasi hukum, bukan mengintervensi. Fokus kami jelas: PAD Rp1,5 miliar harus dikembalikan ke kas daerah!" tegas Dasim.

Kejari Majalengka melalui Kasi Intel, Moch Ridwan Darmawan, menyambut baik kedatangan Komisi II.

Kejaksaan menyatakan bahwa pihaknya siap berkolaborasi demi kepentingan masyarakat.

BACA JUGA:Rencana KDM Disambut Warga Tionghoa Cirebon, Janji Benahi Kutiong tanpa APBD Tapi Ada Syaratnya

BACA JUGA:Tidak Ikut Turun ke Jalan, Ribuan Pengemudi Ojol Cirebon Dukung Demo Nasional dengan Cara Ini

Langkah ini menunjukkan sinergi nyata antara legislatif dan aparat penegak hukum dalam menjaga keuangan daerah dan mencegah kerugian negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: